Alami Sakit Vertigo, PMI Ilegal Timur Tengah Asal Kabupaten Subang Yang “Disulap” Tahun Lahirnya Menjerit Ingin Pulang

275

dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Seperti diketahui, bahwa pemerintah Indonesia, melalui Kepmenaker No. 260 tahun 2015, telah melarang penempatan PMI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah. Yang artinya, bahwa penempatan PMI untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART) pada periode diberlakukannya tersebut, jelas dilarang.

Namun, aturan pemerintah Indonesia tersebut, bagi para mafia TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dianggap hanya tulisan biasa di atas kertas. Karena, para mafia TPPO dengan leluasa terus menabrak aturan tersebut, tanpa merasa takut seolah mereka semua itu kebal hukum dalam melakukan aktivitasnya.

Adalah, Casih Binti Sarngad Casman (51), warga Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang, Jawa Barat, direkrut oleh sponsor bernama Adeliwa, warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sekira tahun 2022 lalu.

“Saya ingin pulang Pak. Saya sudah satu tahun bekerja jadi pembantu di sini (negara kawasan Timur Tengah_red). Saya yang dirasakan saat ini sakit Vertigo. Saya sudah bilang ke kantor Syarikah Smasco ingin pulang, tapi gak didenger sama mereka. Saya malah disuruh kerja terus,” ujar, Casih, melalui pesan WhatsApp kepada media dutapublik.com, beberapa waktu lalu.

Ketika dipertanyakan kenapa tahun lahir di KTP dan Paspor berbeda, Casih, menerangkan bahwa itu adalah saran dari, Adeliwa, selaku sponsor yang merekrut dirinya.

“Saya dikasih tahu dan diarahkan oleh sponsor (Adeliwa_red), agar tahun lahir saya dirubah di Paspor. Katanya biar saya bisa masuk diproses berangkat jadi Pembantu ke Timur Tengah.”

“Waktu mau bikin Paspor, saya diantar oleh Sponsor, lalu diturunkan di Perempatan daerah Sukaratu. Terus saya naik mobil yang sudah disiapkan. Di dalam mobil banyak orang yang mau bikin Paspor ke Bandung juga waktu itu,” ungkapnya.

Sementara, Dasuki (58), selaku suami syah dari, Casih, saat dihubungi oleh media dutapublik.com melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa istri tercintanya ingin dibantu pulang ke tanah air.

“Iya betul. Tolong bantu istri saya untuk pulang ke Indonesia. Karena istri saya mengeluhkan sakit terus ke saya. Nama Sponsornya yaitu, Adeliwa, orang Indramayu. Saya pun tidak tahu kalau istri saya bekerja jadi pembantu di Timur Tengah itu adalah ilegal. Sekali lagi tolong dibantu istri saya pulang,” tuturnya, beberapa waktu lalu.

Sedangkan, Adeliwa, yang disebut oleh Casih dan Dasuki, sebagai orang yang merekrut atau sebagai Sponsor, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, menerangkan, bahwa dirinya siap bertanggung jawab membantu memulangkan, Casih Binti Sarngad Casman.

“Saya sudah menginformasikan masalah, Casih, yang ingin pulang karena sakit ke pihak perusahaan pemroses dan pihak mereka siap memulangkan. Kalau masalah pemalsuan tahun lahir, itu dari data Paspor awal milik, Casih, memang sudah berbeda dari KTP-nya,” terangnya, melaui sambungan telepon, pada Jumat (1/12).

Diketahui, tahun lahir, Casih Binti Sarngad Casman, di KTP miliknya tertera tahun 1972. Sedangkan, di Paspor tertera tahun 1980. Paspor milik, Casih Binti Sarngad Casman, dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, No. Paspor E0648251, Tanggal Pengeluaran 15 Sep 2022, Tanggal Habis Berlaku 15 Sep 2027, dan No. Registrasi 1A13AY69908WQN. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *