dutapublik.com, PEKANBARU – Terkait dengan riuhnya persoalan Dugaan Pungli di Lingkaran Inspektorat Rokan Hulu, tampaknya mulai menuai perhatian publik, Selasa (24/10/2023).
Hal Itu berdasarkan, adanya sejumlah persoalan yang kerap kali mencuat ke permukaan publik terkait kinerja yang menjadi ruang lingkup Inspektorat Rokan Hulu. Yang mana banyak beredar terkait Persolan isu Pungli yang dilakukan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
Tercatat, ada beberapa lembaga dari beberapa organisasi yang ada, membahas hal yang sama terkait dengan persoalan yang kerap kali terjadi tentang adanya Dugaan Pungli dan Jual Beli Surat Rekomendasi di tubuh Inspektorat Rokan Hulu ini.
Dalam hal yang sama, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMARAK) Rokan Hulu, Diki Syaputra selaku Kordum Aksi mengatakan untuk tidak sepantasnya sebuah Instansi pengawas di dalam pemerintahan melakukan pungli yang jelas sudah melanggar UU dan Aturan-aturan yang berlaku.
“Untuk itu, kami mendesak Kejati Riau untuk segera memeriksa Kepala Inspektorat Rokan Hulu Helsfiskar dan Mantan Sekretaris Inspektorat Rokan Hulu Alreza Ahyu untuk segera diperiksa. Karena dugaan kuat mereka melakukan tindakan Pidana Pungli dan Jual Beli Surat Rekomendasi ke Kepala Desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu,” sebut Diki Syaputra.
Lanjutnya lagi, jika Kejati Riau Tidak segera memeriksa Kepala Inspektorat Rokan Hulu dan Mantan Sekretaris Inspektorat Rokan Hulu maka bisa dipastikan dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMARAK) Rokan Hulu, akan kembali melakukan aksi turun ke jalan, guna menetralisir kinerja pejabat publik, yang tak pantas duduk di kursi yang sudah di fasilitasi oleh negara,” tuturnya.
“Untuk itu jika dalam waktu 1 x 7 Hari kami tidak melihat tindakan dari Kejaksaan Tinggi Riau, untuk segera memeriksa Kepala Inspektorat Rokan Hulu dan Mantan Sekretaris Inspektorat Rokan Hulu maka gerakan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Rokan Hulu akan hadir dalam jumlah massa yang lebih besar lagi tak bisa dihindarkan,” ujarnya. (Erick)





