Duta Publik

ALMATU Audiensi Di DPRD Garut, Bahas Dana Hibah Desa Wisata

175

dutapublik.com, GARUT – Bertempat di ruangan DPRD Garut, Selasa (9/8) pukul 15.30 WIB, Aliansi Masyarakat Bersatu (ALMATU) melakukan audensi dan diterima Komisi 1,2 dan 3 DPRD Garut.

Dalam audiensinya ALMATU membawa materi seperti pada audiensi sebelumnya yaitu terkait dugaan penyelewengan anggaran dana hibah 200 juta per desa yang peruntukannya pengembangan destinasi wisata desa.

Tampak hadir di dalam ruangan tersebut yaitu pemohon Audiensi ALMATU yang dipimpin oleh kordinator, Ipan beserta jajarannya, terundang dari unsur DPMD, Disparbud, Inspektorat serta termohon diaudiensikan hadir 4 kepala desa dan satu perwakilan Desa Jati yang berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.

Dalam jalannya audiensi yang telah dibuka oleh notulen Setwan DPRD, dengan pimpinan sidangnya anggota DPRD Garut Deden Sopyan Komisi Satu fraksi Golkar, terliput awak media langsung tertuju pada pihak pemohon Audiensi untuk memaparkan dahulu rangkaian persoalan aspirasi warga yang dibawanya, dengan to the point saja prakata pembukanya kordinator ALMATU langsung mempertanyakan uang negara yang diberikan dana hibah pemerintah Kabupaten Garut yang diterima desa tersebut sebesar 200 juta, yang judulnya untuk pengembangan destinasi wisata desa mohon dipertanggungjawabkan baik pelaksanaanya titik kordinat dan tentunya berita acara pelaksanaan, sehingga warga desa tahu.

“Ini semua agar tidak menjadi polemik di masyarakat yang rentan dengan konflik, karena kalaulah benar ada pelaksanaan kegiatan mungkin warga juga tahu dan senang bisa ikut mendukung program positip di desanya, demi peningkatan ekonomi warga desa bila destinasi wisata desa tersebut berkembang dan banyak dikunjungi,” ujar Deden.

Penjawab pemohon yaitu dari pihak Disparbub, memaparkan keterangannya ihwal merealisasikan mengenai Dana Hibah 200 juta per desa dan baru terealisasi 27 desa wisata termasuk 5 desa yang berada di Kecamatan Tarogong Kaler, selanjutnya mengenai LPJ sudah ada yang masuk.

Dalam sesi pemaparan keterangan yang alot dan panjang dipaparkan oleh pengurus BUMDES Desa Jati Tarogong Kaler yang bernama Nur, dirinya mengakui yang mengambil uang tersebut di bank dan dirinya juga yang turut serta membelanjakan Dana Hibah tersebut, walaupun dirinya juga tidak paham juklak-juknis seperti apa, karena memang belum pernah ada bimtek terkait dana hibah peruntukan destinasi desa wisata.

Bahkan diakui dirinya juga yang mengadakan mobil Odong-odong dari uang tersebut sambil mengungkapkan ada juga sebagian dananya yang disebut masuk ke oknum yang mengatasnamakan konsultan.

Kesimpulan rapat ini dikarenakan waktu yang menunjukan azan magrib, pimpinan sidang menyimpulkan nota kesepahaman setelah didengar dan disikapi disimpulkan hasilnya telah disepakati yaitu membentuk Tim pokja investigasi/analisa di lapangan, yang pesertanya diisi oleh (Disparbud-DPMD-Inspektorat) dengan pengawalan kerja bersama untuk penunjukan yaitu dari Aliansi Masyarakat Bersatu (ALMATU). (MD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!