DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut Gelar Audiensi Ke Komisi II DPRD Kabupaten Garut

367

dutapublik.com, GARUT – Bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD kabupaten Garut, Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Garut Menggelar Audensi ke Kantor DPRD Garut, Rabu (20/9/2023).

Audiensi ini terkait dengan keprihatinan DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut akan maraknya alih fungsi lahan. Lahan lahan produktif persawahan yang seharusnya dapat dijaga dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, kian hari kian menyusut jumlahnya. Jangankan Program Cetak lahan sawah baru, menjaga lahan Persawahan yang sudah ada agar tidak masif beralih fungsi, Pemerintah Daerah Garut dirasa tidak mampu. Kami sangat prihatin dengan Kondisi Tersebut,” ujar Ridwan Firdaus, Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut dalam audiensi.

Berdasarkan kajian dari kawan kawan Jurnalis yang tergabung di DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia memandang perlu dilakukan Evaluasi Mendalam Terkait berbagai Regulasi yang sudah dibuat oleh Pemerintah. “Makanya kami menganggap sangat perlu audensi agar ada langkah nyata dari pemerintah daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan Perundang undangan yang berlaku,” papar Ridwan Firdaus (Sekertaris DPD IWO) Indonesia Kabupaten Garut.

Salah satunya alih fungsi lahan Persawahan Produktip menjadi Kawasan Perumahan, Pemukiman dan lainnya. Sementara Pemerintah sudah mengatur regulasi terkait Kawasan Lahan Pertanian Berkelanjutan, seperti UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Perda No 06 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Garut No 29 Tahun 2011 Tentang Tata Ruang Tata Wilayah yang berlaku dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2031.

Hal Senda disampaikan Dede Kamaludin Wahyu Ketua DPD IWO Indonesia. Pihaknya beraudensi ke DPRD bukan berarti Anti Investasi, namun hendaknya Investasi yang dilakukan tidak menabrak regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah yang sudah mengeluarkan Undang-undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda). “Kami minta agar itu dilaksanakan dengan baik,” ujar Dede Kamaludin Wahyu ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut.

Selanjutnya Pemaparan terkait hal tersebut juga disampaikan oleh Solihin Afsor (Dewan Pembina Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kab. Garut. Bahwa Perda tersebut diatas dijadikan dasar di dalam UU nomor 6 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang CIPTA KERJA terkait pengendalian pemanfaatan ruang jelas dan tegas diatur dalam pasal 35 huruf a, b, dan c. dan terkait persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang tegas diatur di dalam pasal 37 ayat 1) ayat 2 ayat 3) dan ayat 7)?

Masih lanjut S. Afsor, mendengar keterangan dari salah satu anggota dewan yang memimpin sidang, sempat ditanyakan apakah draf usulan perubahan terkait Lahan yang dilindungi tersebut sudah ditetapkan, dan itu dijawab langsung oleh perwakilan dari Dinas PUPR Bidang Tata Ruang, dimana sampai saat ini masih digodog. “Artinya kami berkesimpulan pejabat terkait (pemberian rekomendasi teknis) tidak konsisten terhadap UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan terindikasi adanya kongkalikong antara pejabat terkait dengan oknum pengusaha nakal, yang tidak mengindahkan peraturan daerah no. 6 tahun 2019, jika ini tidak segera ditindaklanjuti maka jangan salahkan elemen masyarakat yang tergabung di dalam organisasi IWO Indonesia DPD Kabupaten Garut akan menindaklanjuti keranah selanjutnya kepada pemerintah pusat yang terkait dengan hal ini bisa mengusulkan untuk dibatalkan izinya karena prasyaratnya diduga sudah tidak sesuai prosedur ketentuan Perda Garut yang masih berlaku hingga tahun 2031, bahkan jika terindikasi ada dugaan PMH nya ya kita laporkan ke APH,” pungkas Afsor.

Tiga Anggota DPRD Garut dari Komisi II menerima Audensi Dari DPD IWO Indonesia antara Lain, Aris Munandar dari Fraksi Golkar, Riki Muhamad Sidik dari Fraksi Demokrat dan Ade Rijal dari Fraksi Gerindra.

Adapun hasil Audensi dalam Berita Acara antara lain, Revisi Perda Tata Ruang Tata Wilayah (Perda RTRW), Tindak lanjut Rapat Kerja dengan dinas instansi terkait dan tindak lanjut ke lapangan. (Yaman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *