AMPUH Indonesia Ungkap Bisnis ‘Haram’ Paspor PMI Ilegal Timur Tengah Terbitan Kanim Kelas I Non TPI Depok-Jawa Barat

167

dutapublik.com, KARAWANG – Menurut Perpres No. 125 tahun 2016, Kantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan Keimigrasian. Sedangkan, menurut UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian di daerah Kabupaten, Kota, atau Kecamatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tugas pokok dan fungsi Imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi.

Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk, dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia, dan Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Salah satu produk yang dikeluarkan oleh Kanim, yaitu Paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas diri dan bukti Kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri, Paspor merupakan syarat mutlak untuk melakukan perjalanan Internasional, dan Paspor adalah dokumen milik negara.

Untuk menghindari penyalahgunaan Paspor, saat pemohon mengajukan permohonan Paspor, petugas Kanim akan melakukan wawancara yang gunanya untuk menggali informasi terkait tujuan pemohon dalam pembuatan Paspor, keaslian, dan kesesuaian dokumen. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, maka permohonan akan ditolak. Sehingga, seyogianya para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah saat mengajukan permohonan akan terdeteksi di tahapan wawancara.

Di tengah masih diberlakukannya Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negera-Negara Kawasan Timur Tengah, seyogianya, Kanim, dalam menerbitkan Paspor harus lebih selektif dan tidak boleh menerbitkan Paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah.

Ironisnya, Kanim Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, diduga mengabaikan aturan Kepmenaker RI No. 260 tahun 2015 tersebut, dan terindikasi bekerja sama dengan Mafia TPPO Timur Tengah. Terbukti, dari beberapa pengaduan PMI ilegal Timur Tengah, yang masuk ke Posko Pengaduan PMI media dutapublik.com, ternyata Paspornya diterbitkan oleh Kanim Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Joni Sudarso, S.H., M.H., selaku Direktur AMPUH (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia) Indonesia, menduga adanya kerja sama antara Mafia TPPO Timur Tengah dengan onum Kanim Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat.

“Jika terbukti terlibat dalam produk ‘Haram’ Paspor yang beredar, dalam hal Paspor yang beredar dan digunakan oleh beberapa rekan PMI dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Depok, dan jika Kepala Kanim ikut terlibat, maka harus dicopot seperti yang terjadi di Lapas Salemba, Jakarta,” ujarnya, kepada media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (21/11/2024).

Sementara, Kanim Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp di nomor pengaduan 0811-8255-891, di saat jam kerja, mengatakan bahwa konfirmasi pengaduan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“(chat only). Terima kasih telah menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Pesan WA ini tidak untuk pendaftaran Paspor online. Hanya aktif pada hari kerja Senin-Jumat, Jam 08.00-15.00 WIB. Mohon maaf saat ini kami tidak dapat menjawab pertanyaan anda. Silahkan tuliskan pertanyaan anda, kami akan membalas pesan anda pada kesempatan pertama di hari kerja. #KantorImigrasiDepokTulusMelayaniTerusBerinovasi,” jawabnya.

Berikut data Paspor PMI ilegal Timur Tengah yang diterbitkan oleh Kanim Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, yaitu:

1. Barbalina Alatubir, warga Kabupaten Ende-NTT, No. Paspor: E7614663, Tgl. Pengeluaran: 30 May 2024, Tgl. Habis Berlaku: 30 May 2034, No. Reg.: 1A11AL0588CAPS; dan

2. Siti Susanti, warga Kabupaten Ngada-NTT, No. Paspor: E7614664, Tgl. Pengeluaran: 30 May 2024, Tgl. Habis Berlaku: 30 May 2034, No. Reg.: 1A11AL0589CAPX. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *