Anggota DPR RI Supriyanto Kritik Putusan MK soal Ijazah Gibran: Dinilai Kurang Cermat


dutapublik.com, SURABAYA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Jawa Timur VII, Drs. Supriyanto, menyampaikan kritik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Setelah menyimak jalannya persidangan, proses pembuktian pokok perkara, serta putusan MK, Supriyanto menilai pemeriksaan terhadap permohonan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak dengan register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 belum dilakukan secara holistik, cermat, dan komprehensif.

Perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, pembuktian para pihak, hingga pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026.

Menurut Supriyanto, terdapat lima dasar analisis yang menjadi alasan dirinya menyampaikan kritik tersebut.

Pertama, Persyaratan Pendidikan dalam UU Pemilu

Supriyanto merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

Kedua, Jenjang Pendidikan Lebih Tinggi

Menurut Supriyanto, ketentuan tersebut memungkinkan calon presiden dan wakil presiden menggunakan dokumen pendidikan dari jenjang yang lebih tinggi, seperti diploma, sarjana muda, S1, S2, maupun S3.

Karena itu, ia berpandangan bahwa pemeriksaan mengenai latar belakang pendidikan Gibran seharusnya dilakukan secara menyeluruh dengan melihat keseluruhan perjalanan pendidikannya.

Ketiga, Pemeriksaan Pendidikan Dinilai Perlu Dilakukan Secara Menyeluruh

Supriyanto menyatakan, berdasarkan informasi mengenai latar belakang pendidikan Gibran yang pernah menempuh pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, MK seharusnya melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap riwayat pendidikannya.

Menurut dia, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada jenjang pendidikan menengah, tetapi dapat mencakup jenjang pendidikan lainnya apabila memang relevan dengan pokok perkara.

“Kalau memang yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat pendidikan, seharusnya pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sehingga dapat diperoleh gambaran yang utuh mengenai perjalanan pendidikan Gibran,” ujar Supriyanto.

Keempat, Pendidikan Gibran Berkaitan dengan Beberapa Negara

Supriyanto juga menyoroti bahwa perjalanan pendidikan Gibran berkaitan dengan sistem pendidikan di beberapa negara, di antaranya Indonesia, Singapura, Australia, dan Inggris.

Ia menilai perbedaan sistem pendidikan, kurikulum, masa pendidikan, serta mekanisme penyetaraan antarnegara perlu diperiksa secara cermat apabila menjadi bagian dari pokok perkara.

Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memberikan keterangan mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran. Keterangan pemerintah menyebut pengajuan layanan penyetaraan dilakukan pada 6 Agustus 2019 dengan sejumlah dokumen pendidikan yang menjadi bahan verifikasi.

Menurut Supriyanto, pemeriksaan yang komprehensif diperlukan agar putusan dapat memberikan gambaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kelima, Soroti Kepastian Hukum dalam Putusan MK

Supriyanto juga menilai putusan MK belum memberikan kepastian hukum yang diharapkannya terkait substansi persoalan syarat pendidikan Gibran.

Sementara itu, dalam putusannya, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Supriyanto berpandangan bahwa persoalan tersebut seharusnya dapat diperiksa dengan lebih mendalam agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai aspek pendidikan yang dipersoalkan.

“Putusan yang tidak memberikan kepastian hukum itu sama saja menghamburkan waktu, energi, dan biaya. Padahal rakyat menunggu kejelasan dan keadilan substantif,” pungkas Drs. Supriyanto.

Kritik tersebut merupakan pandangan dan analisis Supriyanto terhadap proses serta putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Adapun MK telah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

(Muh Nurcholis)




ADIE@RT

Jangan Pernah jadi Titik Hitam diatas Kertas Putih.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *