POLRES KARAWANG POLDA JABAR – Personel Polsek Lemhabang Polres Karawang Polda Jabar Briptu Restu Khoerul Akbar, memberikan sosialisasi Perda nomor 12 tahun 2023 di Desa Karangtanjung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (20/1/2024).
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara memasang Banner pemberitahuan larangan penggunaan Knalpot Brong di kantor Desa.
“Sesuai arahan Pak Kapolres, bahwa para pengendara dan pihak penyedia Knalpot Brong harus ditertibkan. Sebagaimana yang telah diatur di dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023. Sehingga, kondisi Kamtibmas bisa terjaga dengan baik,” ujar Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati, S.H., mewakili Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Dijelaskannya, bahwa para pengendara, bengkel, dan pihak penyedia Knalpot Brong tersebut, akan disita barang buktinya, dan dikenakan sanksi yang berlaku.
“Kita menyisir beberapa bengkel dan pihak penyedia Knalpot Brong. Kita berikan imbauan dan melarang menyediakan atau menjual Knalpot Brong kepada masyarakat. Pihak Polsek Lemahabang telah memberikan sosialisasi, salah satunya dengan pemasangan Banner,” terangnya.
Dirinya memastikan, bahwa pihak Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, senantiasa hadir di tengah masyarakat.
“Polisi, hadir di tengah masyarakat untuk membantu masyarakat, baik dalam menciptakan Kamtibmas, giat kemanusiaan, gotong royong, bakti sosial, kerja bakti dan giat lainnya di lingkungan masyarakat,” tuturnya.
Diketahui, Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, terus berkomitmen untuk mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta program Quick Wins Presisi. (red)
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono.