dutapublik.com, KARAWANG – Praktisi Hukum dan juga sebagai Pemerhati Sosial, Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, S.H., M.H., alias Asep Kuncir (Askun) turut menanggapi atas dugaan pelanggaran SOP penanganan Pasien Covid-19 yang dilakukan oleh Rumah Sakit Helsa Cikampek.
Askun mengapresiasi langkah Ketua Komisi IV DPRD Karawang H. Asep Ibe atas statementnya di media online. Namun, kata Askun, itu jangan hanya dijadikan wacana saja, Komisi IV harus memanggil Pemilik, Direktur RS. Helsa termasuk memanggil yang mengeluarkan perizinan RS. Helsa Cikampek.
“Bagus statementnya Ketua Komisi IV DPRD itu. Namun saya berharap, jangan hanya dijadikan wacana dan cuma gertak sambal saja. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Karawang,” katanya, pada Minggu (27/6).
Dikatakan Askun, RS. Helsa diduga buta mata dan tidak memiliki hati nurani kepada pasien. Dia menuding, RS. Helsa hanya mementingkan sisi komersil atau bisnisnya.
“Sedangkan menurut peraturan Kemenkes RI, apabila pasien sudah didiagnosa terpapar Covid-19 itu harus dirawat dan diberikan pelayanan terbaik tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.
Ia juga mendesak, Komisi IV harus segera memanggil pihak RS. Helsa, periksa SOP RS. Helsa dan perizinannya, sudah benar tidak SOP dan perizinan RS. Helsa tersebut.
“Hemat saya tutup RS. Helsa dan jangan diperpanjang perizinannya, apapun bentuknya, RS. Helsa harus diberikan sanksi karena sudah melawan kebijakan Pemerintah,” pungkasnya dengan nada geram. (radi)





