dutapublik.com, ASAHAN – Satnarkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil menangkap dua orang Tersangka penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Lingkar Kelurahan Sipori Pori Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kedua Pelaku tersebut, terdiri dari seorang Pria berinisial AI (26) dan wanita berinisial KH (30) keduanya merupakan Warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, S.H. dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit, S.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (7/10) malam membenarkan penangkapan tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 2 Oktober 2021, sekira pukul 15.30 Wib, bahwa di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Diterangkan Putu, Kasat memerintahkan Kanit II Sat Narkoba bersama timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku KH. Setelah itu menyepakati untuk bertransaksi di Jalan Lingkar Kelurahan Sipori Pori Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, pada pukul 18.00 Wib.
KH datang bersama AI dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna merah saat itu juga tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku dan dari tangan kedua Pelaku tim berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat bruto 101,68 gram, satu unit sepeda motor scoopy warna merah, satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Oppo warna Biru serta satu unit HP merk Oppo warna Hitam.
“Setelah diinterogasi pelaku KH mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang merupakan warga Tanjung Balai, Kemudian tim melakukan pengembangan Ke Kodya Tanjung Balai namun pelaku berinisial A berhasil melarikan diri, saat ini Pelaku tersebut sudah kita masukan dalam daftar pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Atas perbuatan kedua Pelaku, lanjut Putu, dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman Mati.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk Pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan Narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerja sama dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. (AViD)






