Bank Gelap Diduga Marak Berkeliaran Di Karawang, Salah Satu Warga Mengaku Dirugikan Secara Moril Dan Materil 

805

dutapublik.com, KARAWANG – Pada Kamis 1 Desember 2022 salah satu warga di Kecamatan Tempuran Berinisial YN melaporkan dugaan kegiatan perbankan tanpa izin yang menimpanya. Oknum yang meminjamkan uang kepada YN diduga tidak memiliki badan hukum dan legalitas yang resmi dari pemerintahan atau lebih familiar dengan sebutan bank gelap

Menurut YN, terduga pelaku bernama Ervin yang sudah meminjamkan uang kepadanya. Menurut keterangan YN awalnya ia meminjam modal usaha kepada Ervin yang mengaku dari koperasi dengan nominal hutang pokok Rp20 juta dengan jaminan 1 sertifikat hak milik sebidang tanah, dengan cicilan Rp2 juta 4 ratus selama 10 minggu.

Lalu uang yang YN terima dari Ervin sebanyak Rp18 juta dipotong admin Rp1 juta dan masuk tabungan wajib Rp1 juta.

Kata YN, awalnya waktu usahanya lancar, setoran pun juga lancar namun karena usahanya kini mandeg, hutangnya kepada Ervin macet dan menyisakan sekitar Rp12 juta pokok dan Bungan.

Baca Juga:  Maraknya Bank Gelap Berwujud Lintah Darat Di Kabupaten Karawang, Berikut Tanggapan Dari Advokat PERADI

Setelah itu, YN mengaku mendapat tawaran dari salah satu BPR dengan jaminan Sertifikat Hak Milik. Pihak BPR kata Ervin meminta terlebih dahulu poto copy SHM yang diagunkan kepada Ervin untuk pendataan awal.

“Saya mau take over juga biar saya gak punya sangkutan kepada Pak Ervin padahal saya mau lunasin sangkutan saya, dan saya mau jual toko saya dan pihak bank minta dukungan dokumennya walaupun itu bukan yang asli kenapa masih ditahan saja padahal saya minta foto copynya saja, lalu nanti ketika pembayaran di bank bahkan saya mengupayakan pak Ervin hadir ketika pembayaran itu,” ujar YN kepada awak media dutapublik.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Maraknya Bank Gelap Berwujud Lintah Darat Di Kabupaten Karawang, Berikut Tanggapan Dari Advokat PERADI

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait badan hukum atau legalitas perkoperasian, Ervin beribu alasan tetap merasa bahwa dirinya benar. Ervin hingga akhir konfirmasi tidak menjawab pertanyaan awak media dutapublik.com.

“Keluarga saya media juga, anda tidak punya hak untuk bertanya,” bebernya kepada awak media dutapublik.com.

Padahal sudah jelas, wartawan memilik kewenangan untuk bertanya sesuai UU Pers no 40 tahun 1999 dimana disebutkan bahwa ketentuan umum Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *