dutapublik.com, BANDAR LSMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung di bawah komando Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H., M.H., kembali melaksanakan bantuan hukum non-litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung. Bantuan hukum ini berupa mediasi dengan Wajib Pajak (WP) yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB sampai selesai, bertempat di ruang mediasi Datun Kejari Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa wajib pajak, baik perorangan maupun pelaku usaha, yang terdaftar sebagai penunggak pajak PBB-P2 di wilayah Kota Bandar Lampung. Mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya preventif Kejaksaan untuk mendorong kepatuhan perpajakan daerah serta memperkuat Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya itu, kegiatan bantuan hukum non-litigasi ini merupakan implementasi dari salah satu tugas dan fungsi (tusi) bidang Datun, yang bertujuan mengoptimalkan kinerja dalam pemulihan keuangan negara. Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata menekankan aspek represif atau penindakan, melainkan juga pendekatan preventif agar para wajib pajak dapat tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Hal ini diharapkan menjadi daya ungkit dalam optimalisasi peningkatan PAD guna mendukung pembangunan strategis daerah serta mempercepat arus investasi yang tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat.
Dari hasil mediasi ini, Kejari Bandar Lampung berhasil merealisasikan pemulihan tunggakan PBB-P2 Kota Bandar Lampung periode 11 Juni hingga kini, dengan total nilai mencapai Rp2.668.755.448 (dua miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah). Angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah seiring proses mediasi yang terus berlangsung oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sebagai informasi, hingga 3 Juli 2025, Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan bantuan hukum litigasi melalui dua SKK, serta bantuan hukum non-litigasi sebanyak 397 SKK. Total pemulihan keuangan negara/daerah yang telah berhasil direalisasikan oleh bidang Datun Kejari Bandar Lampung untuk Pemerintah Kota (Pemkot), beberapa badan/lembaga, serta BUMN mencapai Rp5.361.456.759 (lima miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah). Jumlah ini juga diperkirakan akan terus meningkat.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Datun Bambang Irawan menyampaikan bahwa selain memberikan bantuan hukum, Kejari Bandar Lampung juga melakukan pendampingan hukum terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah. Dalam waktu dekat, Tim JPN Kejari akan melakukan mediasi dengan para wajib pajak reklame yang masih menunggak. Ia pun mengimbau para wajib pajak agar berkomitmen menjalankan kewajibannya.
Adapun tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir dan bertugas dalam kegiatan mediasi tersebut antara lain: Bambang Irawan, S.H., M.H. (Kasi Datun Kejari Bandar Lampung), Meilita Hasan, S.H., M.H., Togiana Febriyanti, S.H., M.H., Astri Wijayanti, S.H., M.H., Oktavia Mustika, S.H., M.H., dan Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H. (Sarip)


