dutapublik.com, JEPARA – Seorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi. S diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih baru berusia 12 tahun.
Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS (12) tahun. gadis belia yang masih di bawah umur warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
Sungguh tak disangka setelah melalui proses penyidikan oleh polisi diketahui, pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35).
Kapolres Jepara AKBP Warsono, saat Konferensi Persnya Senin siang (4/4) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Kemudian, setelah selang waktu dua hari, orang tuanya (ibu) gadis belia yang malang tersebut melaporkan kejadian ke Polres Jepara.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS sang gadis belia dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya di rumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi di karenakan ibunya pergi bekerja untuk memenuhi keperluan rumah tangga.
Sang Ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Ia melakukan perbuatan yang tak sepantasnya ini dikarenakan pengaruh pil sehingga dengan kesetanan penuh paksaan tersangka menggagahi anak kandungnya. Setelah sempat kabur kabur berhari-hari semenjak adanya laporan dari istrinya si tersangka S kini telah diamankan pihak berwajib.
“Korban yang masih muda belia baru berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Rozi mengatakan modus tersangka memaksa dan mengancam si korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
Kronologi kejadian pilu itu berawal saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah kebetulan sedang sepi karena sang istri sedang belanja keluar
“Saat itu tersangka yang merupakan bapak kandung gadis belia berusia 12 tahun tersebut menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,” terang dia.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3) lalu.
“Penangkapan Senin (28/3) oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara usai mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” terangnya.
“Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” sambung Rozi.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan jeruji besi Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun.
“Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi. (JL)





