Belum Juga Disentuh Hukum, Pelaku Tambang Emas Ilegal Kotanopan Madina Leluasa Gunakan Alat Berat 

311

dutapublik.com, MADINA – Tambang emas ilegal di bibir pantai Sungai Batang Gadis, tepatnya di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali beroperasi, walau sempat terhenti beberapa waktu lalu. 

Pelaku tambang emas ini pun menggunakan alat berat untuk mengeruk kandungan emas di Sungai Batang Gadis tersebut, tentunya sangat merusak ekosistem air dan lingkungan sekitarnya. 

Pantauan wartawan tim FRN Fast Respon Counter Polri Kamis (18/1/2024), beberapa alat berat berupa eskavator tampak beroperasi di sejumlah titik sungai yang dilindungi itu. 

Meski sempat di akhir tahun 2023, Forkopimda melakukan rapat bersama perwakilan Polres Madina dan tokoh desa di sekitaran tambang ilegal yang dihadiri oleh Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan bersama -sama sepakat untuk menghentikan operasi tambang ilegal yang berada di daerah tersebut. 

Namun seakan kebal oleh hukum, di awal tahun 2024 ini pelaku tambang ilegal tersebut kembali beroperasi untuk mengeruk biji emas di Sungai Batang Gadis.

Dari hasil wawancara warga setempat yang berada di hilir sungai yang bekerja sebagai petani menyebutkan, tentunya akibat adanya tambang ilegal ini sangat menghawatirkan atas peraihan sawahnya dan dapat terancam gagal panen. 

“Sejak adanya aktivitas tambang ini aliran air ke persawahan kami sulit,dan jika musim penghujan kondisi sawah kami terendam air, inilah yang menyebabkan kami sebagai petani sawah sering gagal panen,” ucapnya.

Di lain sisi, Ketua LSM Trisakti Madina, Dedi mengatakan pelaku tambang yang menggunakan alat berat seperti ini tentunya sangat merugikan masyarakat, bahkan juga negara. 

“Operasi tambang emas ilegal dengan gunakan ekskavator pasti merugikan lingkungan atau keberlangsungan hidup air dan masyarakat sekitar atau yang berada di hilir sungai baik itu petani dan yang lainnya. Negara pun merugi akibat aktivitas operasi tambang ilegal yang tak berizin seperti yang diatur di undang-undang Minerba,” ungkap Dedi, Kamis (18/1/2024).

Untuk itu, Dedi menyebut agar pihak penegak hukum untuk turun lansung mengecek lokasi tambang ilegal tersebut dan menertibkannya. 

“Biar tak ada persepsi negatif masyarakat apakah pelaku tambang di sungai Kotanopan ini diberikan keistimewaan hukum. Maka pihak kepolisian agar segera menindak dan menertibkannya.”

Dedi menambahkan bahwa toke pelaku tambang emas ilegal yang di Sungai Batang Gadis Kotanopan juga orang yang sama yang beroperasi di tahun 2023 dan di awal tahun 2024 ini. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *