Beritakan Soal Kasus 303, Polres Tomohon Jemput Paksa Wartawan Cetak Sulut

1195

dutapublik.com, MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu wartawan cetak Manado atas nama JL, Sabtu (29/10).

Akan hal ini ditanggapi Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Adrian Pusungunaung. “Kami Menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap Wartawan Cetak Manado (red_JW) di kediamannya di Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari Dua Lansot Tomohon Selatan,” ujar Adrian.

“Adapun penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan media cetak terbitan Rabu (18/10) dengan judul “Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon”.

Lebih mirisnya juga dijemput paksa Wartawan JL (anggota PWI Sulut) dan langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Tomohon.

Padahal sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

“Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers,” jelasnya.

Diketahui kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab. “Polisi seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya,” imbuhnya lagi.

Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak jawab, bukan dijemput paksa seperti itu.

Terkait Penjemputan Paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, PWI Sulut mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan Paksa tersebut.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP. Arian P. Colibrito kepada awak media membantah keras penjemputan paksa terhadap JL.

“Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak. Karena berarti kita kecolongan, karena perintah saya jelas semua harus ditangkap, Bberarti mis komunikasi itu,” ujar Kapolres.

“Yang bersangkutan JL tidak ditangkap mereka cuma cari info apa benar masih banyak 303 di wilayah hukum Polres Tomohon, karena kalau benar serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan,” pungkasnya. (EffendyV.Iskandar)

 

 

 

 

 

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *