dutapublik.com, MEDAN – Merasa dimanfaatkan oleh seseorang yang terlihat Dermawan, Lim Hui Thing membuat laporan ke Polrestabes Medan, pada Rabu (27/10) siang.
Setelah memakan waktu beberapa jam, Lim Hui Thing terlihat keluar dari ruangan Satreskrim Polrestabes Medan dengan membawa sebuah surat laporan Kepolisan Nomor: LP/B/2167/X/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 27 Oktober 2021.
Dalam laporanya, jika terbukti bersalah, Terlapor disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP atau tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP.
Saat dijumpai awak media, Lim Hui Thing yang didampingi oleh Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Medan Eric, mengaku telah melaporkan seseorang yang melakukan pengalangan dana sosial dengan menggunakan nama Lovely Family Charity Group.
“Ya, penggalangan dana sosial itu ditujukan untuk perobatan anak saya bernama Cindy,” ungkapnya.
Setelah ditunggu sekian lama, Lim Hui Thing merasa dimanfaati oleh seseorang bernama Siau In. Hingga akhirnya mengambil keputusan untuk membuat laporan atas kasus yang menimpa dirinya.
“Saya tidak menuntut banyak. Jika donasi yang terkumpul tidak diserahkan kepada anak saya Cindy, ya dikembalikan saja kepada para donator,” tegasnya.
Ibu Kandung yang harus sabar melihat keadaan anaknya yang bernama Cindy itu mengatakan, bahwa Terlapor sempat berjanji akan membawa Cindy berobat ke Rumah Sakit Ternama di Negeri Seberang.
“Alasan belum membawa Cindy berobat, karena kondisi COVID-19,” katanya.
Namun Lim Hui Thing sudah pasrah atas cobaan yang menimpanya, kini Cindy telah mengkonsumsi obat herbal.
“Walaupun tidak 100% sembuh, paling tidak ada perubahan lah,” bebernya.
Diketahui, Saat penggalangan dana sosial pada Mei 2020 tahun lalu, Sebuah Grup Sosial bernama Lovely Family Charity Group membuat penggalangan dana melalui Media Sosial Facebook.
Para donatur yang akan memberi donasi, ditujukan kesebuah nomor rekening BCA 786-076-2999 an Kusumasany or Tandi Suryani. Total dana yang terkumpul mencapai lebih kurang 300.000.000 juta rupiah.
Kini Cindy bersama Orang Tuanya, tinggal di Jl. Pembangunan II, Glugur Darat II, Medan Yimur. Sejak kecil, gadis berusia 16 tahun ini menderita tulang bengkok atau dalam dunia medis disebut Skoliosis. Sehingga gadis cantik tersebut, tidak mampu berdiri layaknya anak-anak normal.
Selaku Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Medan Eric menerangkan, dirinya sudah berupaya melakukan mediasi terhadap Terlapor, Siau In.
“Ya saya sudah menghubungi terlapor via telpon dan mengajak ketemu untuk mendiskusikan permasalah yang ada. Namun terlapor tidak ada niat untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Sempat membuat janji ketemu, namun dibatalkan Terlapor,” bebernya.
Eric berharap permasalahan yang dialami Lim Hui Ting dapat diselesaikan secara damai.
“Dari awal, saya minta untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.
Eric bersama Kepala Lingkungan Kelurahan Suka Damai Medan Polonia, Babinkamtibmas Kelurahan Suka Damai Medan Polonia Aipda Wahyu dan Babinpotdirga Kelurahan Suka Damai Medan Polonia Muklis, sempat menyambangi kediaman Terlapor di Sebuah Kompleh Mewah di Jl. Adisucipto, Keluraha Cinta Damai, Kecamatan Medan Polinia pada 26 Oktober 2021. (AViD)





