Bikin Geram!!! Warga Desa Darawolong Peserta Program PTSL Diduga Diperas Rp1,5 Juta Hingga Rp2,5 Juta Per Bidang

239

dutapublik.com, KARAWANG – Untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat kepemilikan tanah, pemerintah pusat meluncurkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dengan sasaran utama masyarakat di pedesaan.

Namun, alih-alih memberikan kemudahan, program PTSL justru dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk mencari keuntungan pribadi. Hal ini diduga terjadi di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Salah satu warga Desa Darawolong, RT 01 RW 01, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa terdapat dua tahap pembayaran dalam pembuatan sertifikat tanah, dengan total biaya mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.

“Pungutan pertama berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu, tergantung luas bidang tanah serta kepemilikan girik atau Akta Jual Beli (AJB). Sisanya dibayarkan setelah sertifikat selesai. Jika belum memiliki AJB, kemungkinan biaya yang harus dibayar lebih besar,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran tim media, ketua panitia PTSL di Desa Darawolong adalah seorang guru ASN berinisial O. Hingga saat ini, ia belum dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi.

Meskipun tim media telah mencoba mendatangi kediaman O untuk memperoleh keterangan, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban apa pun.

Tentunya kata miris adalah kata yang tepat untuk menggambarkan bagaimana program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat justru dinodai oleh oknum perangkat desa demi keuntungan pribadi.

Melihat berbagai permasalahan yang terjadi di Desa Darawolong, perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh dari berbagai elemen masyarakat terhadap pelaksanaan PTSL, agar program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Pihak berwenang, termasuk Tim Saber Pungli, diharapkan dapat mengungkap dan menindak tegas praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang telah merugikan masyarakatnya sendiri. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *