Duta Publik

Bisnis Haram Di Bulan Suci Ramadan: Toko Miras Plus Ciu Di Desa Karayunan Bebas Beroperasi Layani Kawula Muda

69

dutapublik.com, MAJALENGKA – Di awal suasana khidmat bulan suci Ramadan, praktik penjualan minuman keras (miras) masih saja terjadi. Hal itu terungkap pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 20.30 WIB, di Blok Huludayeuh, RT 01 RW 07, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Salah Satu Toko Miras Di Desa Karayunan

Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, terlihat banyak pembeli yang mayoritas dari kalangan pemuda keluar masuk toko. Ternyata, di Blok Huludayeuh terdapat dua toko yang menjual miras dan salah satunya menjual miras oplosan. Awak media pun mengalami kesulitan mendapatkan keterangan, bahkan salah satu pemilik toko tersebut memblokir nomor WhatsApp awak media.
Perlu diketahui bahwa penjualan minuman beralkohol di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain itu, izin yang diperlukan bagi penjual miras adalah Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL). Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat bagi pengecer yang menjual minuman beralkohol secara langsung kepada konsumen.
Lalu adanya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai izin resmi bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol yang termasuk dalam kategori barang kena cukai.
Dan ketiga adalah Zona Penjualan karena Miras hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran, bar, dan toko bebas bea, sesuai dengan regulasi daerah masing-masing.
Jika sebuah toko menjual miras tanpa izin yang sah atau beroperasi di zona terlarang, maka penjual dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keberadaan dua toko miras di atas tentunya menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, terutama di bulan Ramadan yang seharusnya dihormati dengan menjaga ketertiban dan nilai-nilai keagamaan.
“Kami sebagai warga sangat terganggu dengan aktivitas penjualan miras ini. Apalagi di bulan suci Ramadan, seharusnya tempat seperti ini ditutup sementara demi menghormati umat Islam yang sedang beribadah,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/3/2025).
Warga lainnya menambahkan kalau ia seringkali melihat anak muda yang mabuk-mabukan setelah membeli miras dari toko ini. “Mereka membuat onar, mengganggu ketertiban, bahkan kadang sampai terjadi perkelahian. Kami sudah beberapa kali melaporkan hal ini ke pihak berwenang, tapi sampai sekarang masih belum ada tindakan tegas,” ujarnya. 
Masyarakat sangat berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti permasalahan ini, baik dengan menertibkan izin usaha maupun menutup toko-toko yang beroperasi secara ilegal. Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan pemerintah setempat dan APH dapat segera mengambil tindakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (Asep Surahman)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!