dutapublik.com, SAMBAS – Lagi-lagi tindakan tidak menyenangkan dan terkesan melecehkan profesi jurnalis terjadi di Border Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Kabupaten Sambas. Peristiwa ini terjadi pada saat melakukan sosial control bersama Lembaga Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas di lokasi tersebut pada hari Jumat (16/9).
Berdasarkan informasi dari narasumber kepada Lembaga Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas, pada hari Kamis (15/9) terjadi pencegahan pekerja Unprosedural sebanyak 5 orang oleh pihak Pamtas Perbatasan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor/Polsek Sanjingan Besar Polres Sambas.
Selanjutnya pada hari Jumat (16/9) adanya pengiriman jenazah dari Sarawak Malaysia menuju Sambas melalui Border Pos PLBN Aruk serta ada kegiatan pengiriman ekspor barang yang bongkar muatnya masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sunardi selaku Ketua SBMI Kabupaten Sambas bersama Tim awak Media mencari kebenaran terkait laporan narasumber tersebut dengan mendatangi Polsek Sajingan Besar Polres Sambas untuk mengkonfirmasi pengaduan narasumber (masyarakat) tersebut .
Pihak Polsek Sajingan Besar membenarkan adanya pencegahan masuknya pekerja Unprosedural sebanyak 5 orang dan setelah diperiksa tidak ditemukan agency/perekrut pengirimnya sehingga mereka dipulangkan ke tempat asal di Jawai Kabupaten Sambas.
Setelah mendapat keterangan dari Polsek Sajingan Besar, SBMI bersama rombongan awak media melakukan control sosial dengan menuju Border PLBN Aruk dan menyambangi Pos Pamtas Aruk dan tim mendapat informasi yang sama dari pihak Polsek.
Berdasarkan informasi dari pihak Polsek Sanjingan Besar dan Pos Pamtas, SBMI bersama Tim Awak Media menyambangi Border PLBN Aruk. Sebelum memasuki wilayah Border PLBN Tim awak Media meminta izin dahulu kepada Security/Satpam dan memberikan kartu pengenal di gate/Pintu 2 (Dua).
Namun saat di lokasi Border SBMI dan Tim Awak Media melihat atau menemukan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia dengan 2 kendaraan mobil yang terparkir di Zona Border Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menunggu kiriman barang.
Secara tiba-tiba security datang menghampiri salah satu wartawan dan sambil bertanya kepada Awak Media dengan sinis dan arogan, bahwa kendaraan mobil tim awak media tidak diperbolehkan masuk karena border sudah mau tutup.
Sehingga terjadi perdebatan antara Tim Awak Media dengan Security/Satpam Border PLBN Aruk pada saat dikonfirmasi terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang sedang duduk bersama 2 buah kendaraan mobil terparkir berplat Nomor Negara Malaysia.
Setelah perdebatan tersebut Tim Awak Media marah karena warga Negara Asing (WNA) Malaysia tidak dipermasalahkan parkir kendaraan mobil di wilayah Border PLBN meskipun Border sudah tutup. Sangat mirisnya SBMI bersama Tim Awak Media selalu dipertanyakan oleh Security/ Satpam.
Patut diduga Security/Satpam Border PLBN Aruk Kabupaten Sambas telah melanggar Undang Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang Tugas pokok dan fungsi PERS.
Mengacu Pasal 18 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan PERS dalam mencari, memperoleh ,dan menyampaikan gagasan dan informasi dapat dikenakan sanksi ancaman Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). (Hamdani)



