BPJS Ketenagakerjaan Kacab Sukabumi Cianjur Gencar Sosialisasikan Program JKK JKM Dan JHT

615

dutapublik. com, CIANJUR – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi Cianjur tengah gencar melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagaerjaan pekerja bukan penerima upah (BPU) . Hal tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kacab Sukabumi Cianjur, Waluyo Suparto, karena Keperdulian Pemerintah terhadap pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti tukang ojek, sopir angkot, asisten rumah tangga, dokter, petani, penyadap, pengacara dan warung.

Seperti Saat ini tengah melakukan sosialisasi dengan menggandeng Paguyuban LMDH Kabupaten Cianjur di Aula Kantor Cabang Pratama C Sukabumi Cianjur Jl. KH. Abdulah Bin Nuh No. 06 Sawah Gede Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. Yang dihadiri oleh Pengurus LMDH Kabupaten Cianjur.

Waluyo menyampaikan kepada dutapublik.com (31/8) saat diwawancari usai kegiatan sosialisasi di ruang kerjanya mengatakan program ini sebetulnya untuk mengentaskan kemiskinan baru secara tidak langsung. Walaupun memang angka yang didapat oleh ahli waris tidak sesuai yang diharapkan, tapi minimal membantu bantalan bahasa lainnya.

Salah satu contoh apabila mengalami kecelakaan saat bekerja otomatis tidak ada lagi yang membiyai anak-anaknya, karena mandiri itu tadi, contoh seorang pekerja mempunyai dua orang anak tak terbayangkan harus membiyai kecelakaan, ya membiyai sekolahpun harus.

Nah dengan adanya program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) atau JKK JKM Serta JHT (Jaminan Hari Tua) seorang pekerja ini dapat berbagai macam manfaat. Apabila menjadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan, JKK ini merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja.

Lanjut masih kata Waluyo manfaat yang diberikan yakni berupa uang tunai serta pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai dari saat perjalanan dari rumah menuju tempat bekerja sampai kembali kerumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Masih kata Waluyo, peserta pun mendapatkan biaya pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, juga mendapatkan 100% upah sebulan selama enam bulan pertama.

Bantuan beasiswa diberikan apabila Peserta meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja, kepada dua anak sebesar TK sampai Perguruan Tinggi.

Adapun JKM (Jaminan Kematian) diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti diberikannya santunan kematian Rp. 20.000.000, diberikannya santunan berkala Rp. 12.000.000, biaya pemakaman Rp. 10.000.000, beasiswa pendidikan dua anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun sebesar TK sampai SD sederajat sebesar Rp. 1.500.000 per anak per tahun maksimal 8 tahun. SMP sederajat sebesar 2 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun. SMA sederajat sebesar 3 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar 12 juta per anak per tahun maksimal 5 tahun.

pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar.

Pada saat peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. Besarnya iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM yaitu sebesar 16.800. dan apabila ditambah dengan jht maka ditambah biaya Rp. 20.000 total biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 36.800/bulan. Pungkas Waluyo.

Sedangkan dari Pihak Paguyuban LMDH Cianjur Dian Robet menyambut baik adanya program BPJS ketenagakerjaan ini.

“Ini merupakan hal yang sangat positif karena kami dapat melindungi anggota LMDH untuk masuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, ini sangat terasa manfaatnya. Khususnya bagi para Petani dan penggarap. Semoga teman-teman dari LMDH segera merespon dan menjadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan. (Nie). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *