BPKD Bekasi Tagih Eks Kades Hegarmanah Rp85,245 Juta, Tokoh Pemuda: Untuk Saudara Memed, Segera Lunasi Kerugian Negara Jangan Diem Bae

5

dutapublik.com, BEKASI – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi kembali melakukan penagihan atas tuntutan kerugian daerah kepada mantan Kepala Desa Hegarmanah, Mamad Rifa’i. Penagihan tersebut berkaitan dengan hilangnya satu unit kendaraan dinas operasional desa yang telah menjadi temuan Inspektorat sejak 2013.

Berdasarkan surat BPKD Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026 tertanggal 18 Juni 2026, perihal Pemberitahuan Tuntutan Kerugian Daerah, disebutkan bahwa dasar penagihan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tanggal 14 Januari 2013 serta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 028/1866/2013/DPPKA tanggal 9 April 2013.
Objek kerugian daerah tersebut berupa hilangnya satu unit kendaraan dinas operasional Desa Hegarmanah, mobil dengan nomor polisi B 1130 FQN tahun pengadaan 2012.

Dalam surat itu dijelaskan, total kerugian daerah mencapai Rp95.000.000. Hingga November 2022, yang bersangkutan baru melakukan pembayaran sebesar Rp9.755.000, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp85.245.000 yang harus segera disetorkan ke Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.

BPKD meminta agar sisa kewajiban tersebut segera dilunasi sesuai ketentuan yang tercantum dalam SKTJM. Bukti penyetoran juga diminta dilaporkan kepada Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi serta Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKD Kabupaten Bekasi.

Menanggapi kembali munculnya penagihan tersebut, tokoh pemuda Desa Hegarmanah, Ahmad Patoni yang akrab disapa Toyeng, menilai penyelesaian kerugian daerah tidak boleh terus berlarut-larut.

“Kerugian daerah ini sudah berlangsung cukup lama. Yang bersangkutan harus menunjukkan tanggung jawabnya dengan segera melunasi kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa penyelesaian,” tegas Toyeng.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya BPKD melalui Bidang Pengelolaan Aset, agar mengambil langkah yang lebih maksimal dalam melakukan penagihan sehingga kerugian daerah dapat dipulihkan sepenuhnya.

“Kami berharap BPKD, khususnya bidang aset, melakukan upaya maksimal sesuai ketentuan yang berlaku agar seluruh kerugian daerah bisa dipulihkan. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga bentuk penegakan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik pemerintah,” ujarnya.

Menurut Toyeng, penyelesaian tuntutan kerugian daerah harus menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa kewajiban terhadap negara bisa diabaikan begitu saja. Kami mendukung langkah Pemkab Bekasi untuk menuntaskan seluruh piutang daerah yang masih tersisa,” pungkasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *