Bukannya Bantu Pasien, Ikatan Bidan Di Kecamatan Limau Diduga Sepakat Lakukan Aksi Kejahatan Bermodus Kesepakatan


dutapublik.com, TANGGAMUS – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung diduga kompak dalam urusan pungli berjamaah dengan modus hasil kesepakatan kepada pasien ibu melahirkan dengan tarif yang telah ditentukan.

Kelakuan para bidan di Kecamatan Limau diduga telah menyalahgunakan fungsi dan tugas sebagai tenaga medis demi meraup keuntungan pribadi dengan cara memasang tarif kepada ibu melahirkan yang telah resmi menjadi peserta BPJS. Mereka para korban harus membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.

Dari hasil investigasi di lapangan dan juga diperkuat dengan pengakuan dari salah satu Bidan yang mengiyakan saat ditanya oleh awak media atas dasar itulah bisa disimpukan patut diduga ada pungli berjamaah yang dilakukan oleh sekelopok Bidan di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Menurut B, salah satu bidan di Kecamatan Limau, kenapa ia berani meminta bayaran tambahan kepada pasien kerena sudah ada kesepakatan, kalau belum ada kesepakatan ia juga mengaku tidak berani. “Dalam arti kata bukanlah saya sendiri yang melakukan hal yang sama mungkin, karena pasien mereka gak ada yang komplen makanya mereka aman,” ujar B kepada awak media dutapublik.com.

“Kalau sudah ketauan seperti ini saya juga gak mau kalau saya yang menjadi korban apa lagi kami kan punya ketua IBI Kecamatan dan beliau juga ikut saat kesepakatan itu dibentuk setidaknya permasalahan ini akan saya bicarakan terlebih dahulu sama ketua kami, masa iya saya sendiri yang tanggung yang lain juga harus terlibat dan bertanggung jawab,” unkap B pada Rabu (4/1).

“Iya bang saya mintak waktunya untuk membicarakan masalah ini sama ketua kami supaya masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut dan saya juga gak mau kalau saya sendiri yang jadi korban enak amat mereka, orang mereka juga mintak dana tambahan juga sama pasien kok,” pungkas B.

Perlu diketahui bawah dalam KUHP diterangkan bagi siapapun yang menjadi pelaku pungli bisa dijerat dengan pasal 368 Ayat 1 yang berbunyi “siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu maka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.” (Sarip)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *