Buntut Dari Terdakwa Ditahan Melebihi Batas Waktu, FMN Gelar Aksi Minta Jaksa Agung Copot Kajari Dan Kasipidum Karawang

304

dutapublik.com, JAKARTA – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nusantara (FMN) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung buntut penahan yang dilakukan anak buahnya terhadap terpidana anak dibawah umur yang ditahan melebihi batas waktu selama menjalani sidang.

Para demonstrasi tersebut meminta agar Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani.

“Kami mendesak Bapak Jaksa Agung untuk mencopot Kajari Karawang dan Kasipidum Kejari Karang karena telah melakukan pelanggaran ham dengan melakukan penahanan terhadap anak dibawah umur melewati batas waktu yang ditetapkan,” ungkap Theogarchia dalam orasinya di depan gedung Kejaksaan Agung, Kamis (13/2/2025).

Ia menilai, Kajari Karawang dan Kasipidum-nya sebagai aparat penegak hukum tidak mampu menjalankan tugasnya dan tidak memahami peraturan yang berlaku. Pasalnya, Lanjut Theo, jika seorang terdakwa yang masa penahanannya telah habis maka harus dibebaskan demi hukum.

Theo menjelaskan, Kejari Karawang menitipkan Anak MYI untuk ditahan di Polsek Karawang Kota. Namun, secara berturut-turut Kejaksaan Negeri Karawang tidak mengeluarkan MYI dari dalam tahanan meskipun masa penahanannya telah habis.

“Kami sampaikan kepada Bapak Jaksa Agung bahwa Kajari dan Kasipidum Karawang telah menggunakan kekuasaannya untuk menahan terdakwa sesuka hatinya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengaku, jika aspirasi pihaknya tidak didengar untuk mencopot Kajari Karawang dan Kasipidum-nya, pihaknya akan kembali melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung dengan Jumlah yang lebih banyak. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *