Kejari Jakut Terima Pengembalian Uang Pengganti Dari Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Komoditi Perum Bulog

255

dutapublik.com, JAKARTA UTARA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menerima uang pengganti sebesar Rp. 4,15 miliar dari dua terpidana kasus korupsi penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode 2022 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut), Dandeni Herdiana yang menerima langsung uang pengganti tersebut mengatakan, uang pengganti itu dikembalikan oleh dua terpidana kasus korupsi penjualan komoditi Bulog yaitu Imayatun dan Muhammad Husni.

“Pengembalian uang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk disetorkan ke kas negara, guna mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa,” di Gedung Kejari Jakut, Kamis (13/2/2025).

Ia mengaku, penyerahan uang tersebut sudah dimulai sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan terhadap 2 tersangka. Uang tersebut kemudian ditampung di Bank BSI hingga perkara tersebut mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jika sudah berkekuatan hukum tetap barulah kami setorkan ke kas negara,” ucapnya.

Dandeni mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat Manajer Bisnis Bulog Wilayah Jakarta dan Banten Muhammad Teguh Firmansyah menjual sejumlah komoditi komersial meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili terdakwa Muhamad Husni dan Imayatun selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri.

Dalam penjualan komoditas komersil yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV Citra Mandiri diketahui dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli.

Bahwa sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000. Sedangkan hasil perhitungan Badan Keuangan Negara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 7.459.400.000.

Dalam kesempatan itu, Dandeni didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dodi Wiraatmaja, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rans Fismy. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *