Bupati Dan Wabup Tanggamus Ikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Provinsi Yang Dipimpin Wakil Gubernur Lampung Secara Virtual


dutapublik.com, TANGGAMUS – Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tanggamus mengikuti rapat koordinasi akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung secara virtual pada Selasa, 11 Maret 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan diikuti oleh 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Bupati dan Wabup Tanggamus mengikuti rapat dari ruang rapat Bupati, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, serta perwakilan OPD terkait, seperti Kaban Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, dan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa rakor ini merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tanggal 24 Desember 2024, mengenai Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional.

Mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto, setiap pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menyusun Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di wilayah masing-masing.

Roadmap ini harus diselesaikan paling lambat pada 12 Maret 2025, dengan fokus utama pada pembenahan pengelolaan sampah di hulu dan hilir.

Pembenahan di Hulu:
Transformasi perilaku masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
Mewajibkan pemilahan sampah di sumbernya.
Penanganan sampah organik di sumbernya secara signifikan.
Penerapan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yaitu kebijakan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produk mereka hingga akhir masa pakainya.
Penguatan peran Bank Sampah dalam penerapan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), edukasi, dan pengembangan ekonomi sirkular.
2. Pembenahan di Hilir:
Meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah di seluruh wilayah.
Membangun industrialisasi pengelolaan sampah.
Penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar dikelola dengan metode lahan urug saniter atau minimal lahan urug terkendali.
Menindak pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah terbuka (open burning).
Memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah, termasuk regulasi, penegakan hukum, perbaikan kelembagaan, serta dukungan pendanaan.
Wagub Jihan menegaskan bahwa masyarakat perlu didorong untuk menerapkan gaya hidup sadar sampah melalui edukasi yang berkelanjutan.
Selain itu, beberapa pihak memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah:

Akademisi: Sebagai konseptor, sumber pengetahuan, dan inovator dalam sistem pengelolaan sampah.
Dunia usaha: Berperan sebagai penyedia pendanaan dan penggerak ekonomi sirkular melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR).
Media: Berperan dalam menyebarkan informasi, melakukan sosialisasi, dan mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah.
Di sisi hilir, Bank Sampah harus menjadi motor utama dalam ekonomi sirkular sampah, serta menjadi garda terdepan dalam edukasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) kepada masyarakat. “Perlu dibentuk minimal satu Bank Sampah Unit di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk di setiap Kecamatan. Selain itu, sarana pengelolaan sampah di tingkat hulu, seperti TPS3R, harus dioptimalkan,” ujar Wagub Jihan.

Bank Sampah yang sudah tidak aktif perlu direvitalisasi melalui pembenahan struktur kelembagaan dan model bisnisnya. “Edukasi mengenai pengelolaan sampah harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, hingga RW dan RT,” tambahnya.

Wagub Jihan berharap bahwa Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Provinsi Lampung dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah yang lebih baik. (Sarip)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *