Cabuli Anak Di Bawah Umur, SR Dipolisikan Bapak Korban

555

dutapublik.com, TANGGAMUS – Oknum pemborong proyek inisial SR yang merupakan timses orang nomor satu di kabupaten Tanggamus dilaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan setubuhi anak dibawah umur.

SU (44) sebagai pelapor ia adalah ayah kandung korban mereka merupakan warga di salah satu Pekon di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Mirisnya, anak dibawah umur tersebut sebelum disetubuhi oleh terduga pelaku Sukri terlebih dahulu diiming-imingi pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan ayahnya diberikan mengurus kebun, sehingga Sukri bebas melakukan kejahatannya.

Berdasarkan keterangan SU, selaku ayah korban bahwa kejahatan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah Sukri di Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

“Kejadian yang saya ketahui pada Senin tanggal 05 Juni 2023 setelah pulang dari kebun mendapatkan cerita dari anaknya yang mengaku telah di setubuhi oleh terlapor pada saat korban yang bekerja bersih-bersih di rumahnya,” kata SU kepada Media Prioritas.

Sambungnya, sebelum kejahatan tersebut, anaknya diminta terlapor untuk dibuatkan kopi kemudian setelah korban membuatkan kopi, SR menarik tangan anak saya masuk kedalam kamar dan menutup pintu kemudian terlapor mengancam korban untuk diam dan menuruti kemauannya.

“Apabila tidak mau maka dia bilang, dia tidak akan memberi saya kerja menggarap kebunnya, kemudian SR membuka pakaian anak saya dan menyetubuhinya,” jelasnya.

Atas hal itu, SU berharap polisi dapat memproses SR sebab telah merusak masa depan putri kesayangannya sehingga memilih lapor ke Polres Tanggamus.

“Saya harap ada tindakan hukum, akibat kejadian tersebut, maka saya melapor ke Polres Tanggamus,” harapnya. (Sarip).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *