SPBU 14.293.6112 Seberida Lakukan Isi BBM Ke Jerigen Di Malam Hari

641

dutapublik.com, INHU – Masih maraknya pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU no. 14.293.6112 jalan raya lintas Sumatera Seberida Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten indragiri Hulu Riau diduga karena aparat penegak hukum setempat belum melakukan penertiban.

Menurut keterangan Wakil Ketua Lembaga Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (LPKRN) Wilayah Sumbagut Rustam Damanik pada saat mengisi minyak mobil di SPBU Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Seberida Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, pada pukul 08.30 malam, melihat situasi di SPBU 14.293.6112 banyak orang mengisi minyak Pertalite dan Solar memakai jerigen. Pengisian memakai jerigen ini jelas melanggar Undang-Undang MigasĀ 

“Mau mengisi BBM melihat jerigen memenuhi lokasi SPBU 14.293.6112 ada yang lagi pengisian ada yang nunggu antrian sehingga konsumen kendaraan umum tidak diutamakan. Kendaraan umum yang antri menunggu sampai berjam-jam tetapi kalau jerigen di utamakan,” sebut Wakil Ketua LPKRN Sumbagut R. Damanik, Senin (8/8).

Aneynya SPBU no 14.293.6112 mengisi jerigen di malam hari dan tempat pengisian dimatikan lampu nampak jerigen-jerigen bersusun rapi dan tampak pegawai SPBU 14.293.6112 mengisi jerigen yang bersusun.

“Saat itu kami langsung kekantor SPBU 14.293.6112 untuk menanyakan hal tentang pengisian BBM ke jerigen yang begitu leluasa bebas tanpa hambatan. Sayangnya saat kami ke kantor SPBU tidak satupun yang dapat kami temui karena mereka tidak berada di tempat, ” ujar R Damanik.

“Lalu kami lansung mendatangi Polsek Seberida untuk konfirmasi terkait SPBU 14.293.6112 yang telah melanggar undang undang (UU) Migas. Kami hubungi Kanit Polsek Seberida melalui telepon seluler yang mengaku masih di rumah,” ujarnya.

Menurut narasumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pengisian SPBU 14.293.6112 lewat jerigen diperkirakan mencapai seribuan setiap harinya.

Padahal kata Damanik, sudah jelas dalam kegiatan seperti ini diduga telah melanggar aturan atau hukum yang ditetapkan oleh pihak pemerintah, yaitu UU No. 22 Tahun 2001, pasal 55 yang berbunyi barang siapa yang melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum pidana paling lama 6 tahun dan sanksi denda maksimal enam puluh miliar.

“Kami akan tindaklajuti, juga akan melaporkan ke Pertamina dan Polda. Kita berharap penegak hukum di wilayah Polsek Seberida khususnya Kabupaten Indragiri Hulu memberikan tindakan tegas kepada pihak SPBU 14.293.6112 yang nakal,” pungkas Damanik. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *