dutapublik.com, TANGGAMUS – Kuasa hukum penggugat perkara perdata sengketa tanah warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus memberi tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan oleh tergugat II Asmari dalam pemberitaan.
Saat dihubungi awak media dutapublik via pesan singkat Whatsapp Indah Meyla, S.H., selaku kuasa hukum saudari Tuti, selaku penggugat, mengatakan pihaknya mencabut gugatan memiliki dasar.
“Berita ini lucu juga buat saya kan sudah jelas waktu dalam persidangan kenapa kita cabut gugatan, karena tergugat III itu sudah meninggal otomatis kalau orang meninggal tidak bisa digugat, jadi kita cabut supaya tidak di Niet Ontvankelijke Verklaard NO atau ditolak oleh Pengadilan kita kembalikan turun ke ahli waris,” ujar Indah, Rabu (8/4/2024),
“Mungkin dalam waktu dekat kami akan ajukan gugatan kembali, jadi aneh dan lucu menurut saya dan si Asmari juga sudah baca waktu dalam persidangan dicabut itu gak sembarang dicabut karena ada beberapa hal,” bebernya.
“Yang pertama itu karena tergugat III sudah meninggal dunia maka kita cabut, kedua alamat itu kan kurang lengkap jadi disitu lah kenapa gugatan kami cabut jadi menurut hemat saya jangan ngelantur jauh jauh juga si Asmari,” terangnya
Lebih lanjut Indah mengatakan jangan mengajari dirinya selaku kuasa hukum.
“Justru kami yang akan menggugat nanti terkait dengan surat hibah dari pak Srihadi kepada pak Sarimin, itu yang akan kami laporkan pidana nya karena ada jelas pemalsuan nya. Sudah pasti secepatnya gugatan akan kami masuk kan lagi ke Pengadilan Negeri (PN)Kota Agung nanti kan ada relaas panggilan dari pengadilan jadi ditunggu aja,” pungkasnya. (Sarip)



