dutapublik.com, MADINA – 13 Maret 2025 Seorang calon kepala sekolah dan calon kepala koordinator wilayah (Korwil) di Kabupaten Mandailing Natal mengadu kepada awak media setelah diduga diminta menyetor uang kepada seorang oknum pegawai Dinas Pendidikan Mandailing Natal berinisial IS.
Menurut pengakuan korban, transaksi pembayaran tersebut dilakukan pada Agustus 2024. Namun, hingga kini, mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai kepala sekolah maupun kepala Korwil.
Korban mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar sebesar Rp 10 juta untuk posisi kepala sekolah dan Rp 5 juta untuk posisi kepala Korwil. Bahkan, terdapat dugaan bahwa biaya tersebut akan bertambah setelah SK diterbitkan.
“Saya sudah membayar sesuai permintaan, tetapi hingga sekarang SK tidak kunjung keluar. Kami merasa dirugikan,” ujar salah satu korban.
Lebih lanjut, korban juga menduga praktik serupa telah lama terjadi selama kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Rahmat Hidayat. Ia menilai bahwa setiap kepala sekolah yang dimutasi diduga harus membayar sejumlah uang agar bisa mendapatkan jabatan tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, IS membenarkan bahwa ia menerima sejumlah uang dari calon kepala sekolah dan calon kepala Korwil.
“Memang benar saya menerima uang tersebut. Namun, untuk biaya Korwil bukan Rp 5 juta, melainkan hanya Rp 4 juta. Dan uang itu sudah saya kembalikan kepada BH,” ujar IS.
Terkait uang Rp 10 juta yang diserahkan untuk posisi kepala sekolah, IS mengaku masih menyimpannya dan bersedia mengembalikannya.
“Kalau untuk uang kepala sekolah, masih saya simpan. Suruh saja ibu itu datang, biar saya kembalikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik jual-beli jabatan ini. (S.N)


