dutapublik.com – BEKASI Normalisasi Saluran Sungai (SS), merupakan salah satu pekerjaan Rehabilitasi aliran Sungai, dengan tujuan awal adalah untuk mengembalikan kondisi Sungai akibat pendangkalan atau akibat adanya penyempitan dan lainnya.
Lain hal dengan Proyek Rehabilitasi Saluran Sungai Kedung Gede yang berlokasi di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat. Pasalnya, proyek pekerjaan tersebut diprotes warga setempat, pada Sabtu (24/4).
Ciber Januar selaku Kordinator Aksi Protes saat dikonfirmasi awak media mengatakan, jika Proyek SS Kedung Gede sudah mengabaikan lingkungan dan pekerjaannya terkesan asal-asalan.
“Aksi yang kami lakukan pada hari ini adalah merupakan bentuk kontrol sosial kami kepada pihak Pelaksana SS Kedung Gede, selaku pihak Kontraktor pada kegiatan tersebut. Pihak Kontraktor jelas-jelas sudah mengabaikan lingkungan,” protes Ciber.
Protes warga, kata Ciber, disebabkan karena imbas dari proyek tersebut banyaknya tanah/lumpur yang berceceran di ruas jalan.
“Abang bisa lihat itu tanah berceceran di jalan, tanpa adanya pembersihan yang maksimal. Seharusnya ada pihak kebersihan yang ditugaskan khusus untuk membersihkan lumpur yang berserakan di jalan raya agar selesai jam kerja, jalan kembali bersih dan tidak membahayakan warga berlalu lintas,” ungkapnya.
Akibatnya, lanjut Ciber, tanah/lumpur yang tercecer di jalan raya tersebut, dikhawatirkan akan menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.
“Karena jalan itu jalan raya. Dan jika jalan itu banyak lumpur bekas proyek, kami hawatir masyarakat kami menjadi korban karena terpeleset ketika berkendara saat melintas di jalan tersebut,” ujarnya.
Di lapangan atau lokasi proyek, menurut Ciber, terpantau tidak adanya pengawasan dari pihak Pengawas maupun dari pihak Konsultan.
“Safety dan K3 juga tidak ada di lokasiĀ pekerjaan, begitu juga dengan Pengawas dan juga Konsultan. Dan yang lebih parahnya lagi kegiatan sudah berjalan beberapa hari tapi tidak ada Direct Cut (Komunikasi Massa). Ini kan proyek milyaran anggarannya, masa seperti ini pengerjaannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ciber membeberkan, alat berat jenis Pengeruk atau Ekskavator, sering diparkir sembarangan di bahu jalan.
“Proyek dengan nilai Kontrak yang cukup fantastis kok mengabaikan aturan yang sudah tertuang di dalam Komitmen Kontrak. Ekskavator juga di parkir sembarangan di bahu jalan. seharusnya selesai pekerjaan alat berat ditempatkan ke lokasi yang aman, bukan ditempatkan di bahu jalan.”
“Memangnya jalan raya untuk peruntukan penempatan alat berat apa ?. Apalagi jika malam hari tanpa adanya penerangan, yang menurut saya hal tersebut bisa menyebabakan kecelakaan pengguna jalan,” keluhnya.
Terkait permasalahan itu semua, Ciber akan berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), agar segera melakukan evaluasi terkait kinerja PT. Nindi Daya Karya, selaku Pelaksana Proyek Normalisasi tersebut.
“Kami meminta kepada BBWS untuk mengevaluasi kinerja PT. Nindi Daya Karya yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 14.747.351.000,-. dengan No. Kontrak HK.02.01/PPK-IRG.I/SNVT-PJPAC/06/2021/08 Maret 2021, agar melaksanakan kegiatan sesuai Komitmen Kontrak,” sebutnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Pelaksana Proyek SS Kedung Gede belum bisa dimintai keterangan. (SS)





