Dari Tahun 2016 Pengurusan Sertifikat Tanah Suwarto Tak Kunjung Selesai Di BPN Kota Bekasi

864

dutapublik.com, KOTA BEKASI – Di masa pandemi ini segala urusan menjadi dibatasi tak terkecuali urusan administrasi di institusi Pemerintah. Salah satunya pengurusan sertifikat balik nama di kantor BPN Kota Bekasi yang dialami oleh Wardoyo (36), sebagai kuasa dari Suwarto saat ingin mengurus balik nama sertifikat atas nama kliennya di BPN Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar No. 29 Bekasi, pada Rabu (23/6/21).

“Saya datang ke BPN Kota Bekasi untuk konsultasi terkait balik nama sertifikat atas nama Suwarto klien saya, karena sudah dari tahun 2016 tak kunjung selesai. Awalnya klien saya ini beli tanah dari Sain, seluas 59 meter persegi di Bojong Menteng RT. 002 RW. 006 Kelurahan Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi,” kata Wardoyo.

Dikatakan Wardoyo, bahwa pengurusan balik nama sertifikat diserahkan kepada Notaris Nur Alfa Kusuma Patria sebagai pejabat PPAT Bekasi yang berlokasi di Jalan Asem Jaya No. 1A RT. 004 RW. 006, Mustika Jaya Kota Bekasi dijanjikan selesai 4 bulan.

“Namun, tunggu punya tunggu hingga tahun 2020 tidak kunjung selesai bahkan menjadi tidak jelas karena Notaris Nur Alfa Kusuma Patria tidak diketahui lagi keberadaannya,” ujar Wardoyo.

Akhirnya, atas ketidakberesan pengurusan balik nama tersebut, akhirnya Suwarto menguasakan permasalahannya kepada dirinya.

“Sehingga klien saya Suwarto menunjuk saya sebagai kuasa untuk menindaklanjuti pengurusan sertifikat balik namanya,” lanjutnya.

Pertengahan bulan puasa tahun 2020, lanjut Wardoyo, Ia mendatangi BPN Kota Bekasi untuk mengkonfirmasi terkait pengurusan sertifikat balik nama kliennya.

“Tetapi saya tidak dapat bertemu dengan petugas BPN Kota Bekasi, hanya bisa bertemu dengan pihak keamanan (Satpam_red) BPN Kota Bekasi, yang mengatakan bahwa Notaris Nur Alfa Kusuma Patria banyak bermasalah tidak hanya kasus saudara Suwarto saja,” jelasnya.

Menurut Wardoyo, kalau memang sertifikat balik nama atas nama Suwarto belum jadi, Ia berharap pihak BPN bisa membantu solusi terbaiknya.

“Tolong dong bantu solusinya seperti apa. Masa, saya harus berhadapan dengan pihak Satpam terus-menerus yang tidak dapat memberi solusi. Sebenarnya Petugas kantor BPN Kota Bekasi itu siapa sih, Satpam kah, apa mereka yang di dalam kantor BPN ini ?,” ketus Wardoyo.

Ia menuturkan, bahwa pihaknya sudah bolak-balik ke BPN Kota Bekasi ini tidak ada solusinya.

“Siapa yang gak kesal Bang, saya rasa semua masyarakat yang ngurus sertifikat ke BPN Kota Bekasi ini pasti kesal. Sebab, setiap kali saya datang kesini selalu harus berhadapan dengan pihak Satpam,” ucapnya dengan nada kesal.

Wardoyo berharap BPN bisa kooperatif untuk memberikan solusi penyelesaian masalah tersebut.

“Saya butuh penjelasan dari pihak Petugas BPN kota Bekasi ini Bang dan tolong bantu saya seperti apa solusinya, itu aja Bang,” harap Wardoyo. Seperti dikutip Post Keadilan.

Dari hasil pantauan, memang terlihat bahwa setiap masyarakat yang datang untuk mengurus sertifikat ke kantor BPN Kota Bekasi wajib ke Satpam. Apalagi, sekarang tidak dapat masuk ke dalam jika tidak menunjukkan hasil rapid test karena meningkatnya kasus covid-19. (SS/Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *