dutapublik.com, JAKPUS – Andi Ajis KR. Ngemba yang biasa dipanggil dengan nama Daeng Azis, eks penguasa Kalijodoh dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari Rabu 20 Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah yang menyidangkan kasus tersebut mengaku, Daeng Azis dijatuhi hukuman enam bulan penjara lantaran bersikap sopan dan menghormati persidangan.
“Ancaman pidananya 1 tahun. Pada pokoknya hal meringankan terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menghormati persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya, telah berlanjut usia dengan kondisi kesehatan yang kurang baik,” Kata Purwanto.
Mantan humas PN Makassar tersebut menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggunakan dakwaan alternatif dalam menjerat Lelaki kelahiran asal Makassar, Sulawesi Selatan, tersebut.
“Alternatif, artinya memilih dari salah satu pasal dakwaan sesuai fakta persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, JPU Daru Iqbal Mursid mendakwa Daeng Azis dengan menggunakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948.
Eks penguasa Kalijodo tersebut dinyatakan terbukti bersalah menggunakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut satu tahun penjara pada Rabu, 23 Juli 2025. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Andi Ajis KR. Ngemba dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” Kata daru dalam Dakwaanya.
Adapun kejadian tersebut berawal saat Daeng Aziz mendatangi kantor Eggi Sudjana yang beralamat di Jalan Tanah Abang III No. 19 C-D Lt. 4 Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar dengan membawa sebilah badik bergagang kayu.
Terdakwa kemudian masuk ke kantor Eggi Sudjana dan melihat saksi Haniyanti, saksi IR Arief Ikhsan, dan saksi Wahidin yang langsung mengacungkan badiknya sambil berkata “yang lain jangan ada yang ikut campur”, sehingga membuat para saksi langsung menghindar.
Selanjutnya, ia kemudian menghampiri Eggi Sudjana dan langsung melakukan kekerasan dengan cara memukul pipi kiri wajah korban sambil berkata “Ada apa, kenapa kamu menantang saya?”.
Adapun tujuan terdakwa mendatangi kantor Eggi Sudjana untuk meminta agar mengembalikan uang sejumlah Rp. 350.000.000 yang diserahkan pada tahun 2022 untuk pelaksanaan pekerjaan.
Keduanya kemudian duduk dan berdiskusi, yang berujung pada penandatanganan surat perjanjian. Isi kesepakatan menyebutkan bahwa Eggi akan mengembalikan dana Rp350 juta dalam waktu satu bulan. (Nando)


