Demi Buktikan Siapa Yang Bohong Dan Fitnah, Mardiyanto Tantang Indah Melyan SH Hadirkan WU Dan Istrinya Di Persidangan

244

dutapublik.com, TANGGAMUS — Menyikapi pernyataan Indah Melyan, S.H., kuasa hukum penggugat yang dimuat dalam pemberitaan di salah satu media online, Mardiyanto selaku tergugat 3 terang terangan mengatakan semestinya kuasa hukum penggugat harus bisa membuktikan kalau apa yang disampaikan oleh Mardiyanto pada wartawan itu bohong dan fitnah.

Sebelumnya telah diberitakan terkait apa yang disampaikan Mardiyanto mengenai dua surat yang ditulis oleh WU dan istri yang dipandu seorang pengacara. Tidak terima atas apa yang disampaikan Mardiyanto, kuasa hukum penggugat Indah Meylan melalui salah satu media online menyebut apa yang disampaikan oleh Mardiyanto itu bohong dan fitnah .

Dengan menyebut pernyataan Mardiyanto dianggap ngawur, bohong, tidak benar dan fitnah dalam pemberitaan, awak media dutapublik kembali mengkonfirmasi Mardiyanto terkait apa yang disampaikan oleh Indah Meylan pada media online tersebut.

Saat dihubungi awak media dutapublik via sambungan Whastapp, Mardiyanto mengatakan kalau apa yang ia sampaikan pada wartawan dianggap bohong dan fitnah oleh Indah Melyan maka selaku kuasa hukum penggugat Indah harusnya bisa menghadirkan WU dan istri untuk memberikan keterangan. ” Jangan hanya bilang gak benar, bohong dan fitnah di media,” ujar Mardiyanto beberapa waktu lalu.

Kemudian kuasa hukum penggugat dan AI (keluarga penggugat) juga harus bisa membuktikan siapa mafia tanah yang disampaikan WU yang menyebut dari 6 atau 7 orang yang tinggal di Lampung , disebut mafia tanah. “Jangan hanya ngomong dengan orang yang gak tau apa apa di Lampung, saya sendiri aja gak tau apa yang terjadi di Lampung kalau WU tidak datang ke rumah,” imbuhnya.

Lalu kuasa hukum penggugat mengeluarkan statement pada media terkait informasi dari Asmari yang datang ke Posbakum menyatakan bapak Srihadi sudah meninggal dunia, Mardiyanto menegaskan bahwa itu adalah informasi sebenarnya. “Ya itu kan mas Asmari mengatakan yang sebenarnya, memang betul bapak saya sudah meninggal dunia l, tapi kalau kuasa hukum penggugat tidak serta merta percaya itu hak mereka juga to.”

“Yang jelas untuk membuktikan siapa yang fitnah, bohong dan gak benar, ayo saya minta kuasa hukum penggugat hadirkan WU dan istri nya itu, saya yang fitnah, bohong dan gak benar atau mereka, jadi kalau kuasa hukum penggugat gak berani menanggapi permintaan saya, saya juga jadi tanda tanya juga, ada apa ni dengan kuasa hukum penggugat. Saya ikut digugat mereka saja berani untuk buka bukaan,” pungkasnya.

Kemudian untuk mendapatkan jawaban atas permintaan Mardiyanto pada kuasa hukum penggugat, awak media dutapublik.com mencoba untuk mengkonfirmasi kuasa hukum penggugat via pesan singkat WhatsApp, terkait apa yang disampaikan kuasa hukum penggugat Indah Meylan pada media.

Namun sayang kuasa hukum penggugat tak kunjung memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.

Lalu awak media mencoba untuk meminta keterangan AI, terkait 6 atau 7 orang mafia tanah di Lampung dimana dalam pemberitaan jelas WU mengakui kalau informasi yang ia dapat datang dari Lampung. Namun sayang saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, AI memilih untuk diam. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *