Dewan Eksekutif Mahasiswa STAI Mempawah Menerima Dan Menyalurkan Zakat Fitrah

740

dutapublik.com – MEMPAWAH Dewan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Mempawah, yang beralamat di Jl. Gusti Sulung Lelanang Terusan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar), melaksanakan penerimaan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq dan Shadaqah, pada Kamis (6/5).

Muhammad Wafir, selaku Ketua Panitia Pengumpul Zakat, menjelaskan tujuan dibentuknya Lembaga Amil Zakat (LAZ) Di lingkungan Kampus STAI Mempawah.

“Lembaga Amil Zakat, kami bentuk sebagai upaya untuk mempermudah para Mahasiswa dan Masyarakat sekitar untuk menunaikan Zakatnya di Kampus kami,” ungkapnya.

Nantinya, lanjut Wafir, hasil zakat yang terkumpul di LAZ, akan disalurkannya kepada orang yang berhak menerimanya.

“Selanjutnya, hasil pengumpulan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq dan Shadaqah ini, InsyaAllah akan kami salurkan kepada orang-orang yang benar-benar berhak menerimanya yaitu para Mustahik (Fakir, Miskin dan lainnya_red). Pokoknya 8 Asnaf lah secara tepat sasaran dan kami juga sudah membentuk Tim untuk mendata siapa saja yang nanti akan menerima zakat ini,” tuturnya.

Sedangkan waktu penerimaan pengumpulan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq Dan Shadaqah, lanjut Wafir, setiap harinya dibuka mulai pukul 10.00 Wib s/d pukul 16.00 Wib.

“Kami buka penerimaan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq dan Shadaqah dari jam 10.00 Wib sampai dengan jam 16.00 Wib setiap hari dan terakhir penerimaan Zakat Fitrah, H -1 Hari Raya Idul Fitri di jam 11.00 Wib,” terangnya.

Sebagai penyempurna ibadah puasa, kata Wafir, Ia mengajak kepada Mahasiswa dan Masyarakat luas untuk menunaikan Zakat.

“Yuk, tunaikan Zakat Fitrah sebagai penyempurna puasa kita. Zakat yang anda keluarkan dapat menghapus kesedihan mereka. Mari kita buat mereka tersenyum bahagia di Hari Raya,” tandasnya.

Untuk Zakat Fitrah dapat ditunaikan dengan makanan pokok atau beras sebanyak 2,5 Kg/jiwa dan kalau dirupiahkan dapat diklasifikasikan dalam 5 kelompok.

Pertama, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi I, 2,5 Kg x Rp. 14.000 = Rp. 35.000.

Kedua, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi II, 2,5 Kg x Rp. 12.000 = Rp. 30.000.

Ketiga, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi III, 2,5 Kg x Rp. 11.000 = Rp. 27.500.

Keempat, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi IV, 2,5 Kg x Rp. 10.000 = Rp. 25.000.

Kelima, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi V, 2,5 Kg x Rp. 9.000 = Rp. 22.500.

Klasifikasi besaran Zakat Fitrah tersebut, berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 2419/Kw.14/BA.03.2/04/2021 Tentang Pelaksanaan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 Wilayah Kalimantan Barat Tahun 1442 H / 2021 M, tertanggal 9 April 2021. (sandi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *