Di Bawah Komando Karyoto, Kasus Mandek Di Polda Metro Jaya Akan Dilanjutkan Penyidikannya

407

dutapublik.com, JAKARTA – Setelah 3 tahun lebih mandek, kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, Hamdriyanto, dan Hasanudin Tisi, kembali dilanjutkan proses penyidikannya oleh Fismondev Polda Metro Jaya.

Kasus dengan total kerugian 7.5 Triliun rupiah dan korban kurang lebih 7.000 orang sebelumnya sempat mandek ketika Raja Sapta Oktohari, menjalin hubungan dengan Irjen Fadil Imran, Mantan Kapolda Metro Jaya.

Namun, setelah Irjen Fadil Imran, dimutasi dan dipindah, Kapolda Metro Jaya yang baru Irjen Karyoto, memerintahkan agar kasus pidana yang sebelumnya mandek di Polda Metro Jaya agar kembali dijalankan. Alhasil, kasus yang melibatkan RSO, anak ketum Hanura ini akan diproses kembali penyidikannya.

Korban A, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kapolda Metro Jaya yang baru tersebut.

“Terima kasih Irjen Karyoto, atas atensinya di kasus Skema Ponzi yang melibatkan Ketum KOI. Tidak pantas seorang pejabat negara di bidang olahraga, ternyata adalah penjahat investasi Bodong. Hal ini akan merusak dan menciderai komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi untuk memberantas kejahatan di bidang keuangan. Polri harus tegas dan tindak semua penjahat tanpa pandang bulu, termasuk Raja Skema Ponzi, RSO si Ketum NOC,” ujarnya.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa kasus Mahkota dan OSO Sekuritas menarik perhatian masyarakat luas apalagi RSO terbukti menyembunyikan DPO Kepolisian Natalia Rusli di salah satu rumahnya,

“Terbukti, dari beredarnya video Tiktok dari pengakuan Ibu Vivian, anak buah RSO sendiri, bahwa selama kabur, Natalia Rusli dan anaknya tinggal di rumah milik RSO, tentunya dengan sepengetahuan RSO. Selain menyembunyikan DPO, Raja Sapta Oktohari, juga terlapor dalam perkara Skema Ponzi Mahkota dan OSO Sekuritas. Logikanya di mana, jika pejabat pemerintah justru adalah Maling berkerah putih?,” bebernya, dalam press release, pada Senin (22/5).

Mantan Ketua IPW Neta S Pane, dalam press releasenya pernah menyampaikan ke Kapolri agar memberikan atensi kepada kejahatan yang dilakukan oleh Raja Sapta Oktohari, dan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus Mahkota di Polda Metro Jaya dan membandingkan dengan penanganan perkara lainnya.

Diduga Kapolri Listyo Sigit, ada konflik kepentingan. Karena dijadikan sebagai Ketua Ikatan Sepeda Indonesia oleh RSO, sehingga ikatan ini membuat Polri menjadi tumpul dan tidak profesional.

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya, dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *