dutapublik.com, MEMPAWAH – Pemilihan Ketua Umum Ikatan Lanceng Peraben (ILP) Kabupaten Mempawah yang dilaksanakan oleh sebagian pihak ILP Mempawah Kalimantan Barat pada Minggu 9 Oktober 2022 lalu menimbulkan kontroversi.
Pasalnya acara yang dimulai pada pukul 13.00 WIB tersebut dikatakan berada di luar konstitusi Ikatan Lanceng Praben Kabupaten Mempawah.
Pemilihan tersebut dilakukan secara tertutup dan sepihak, hal demikian dianggap telah melakukan tindakan yang ilegal dan mengotori rumah besar ILP Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini dianggap melanggar AD / ART Sebagai mana yang tertera dalam AD/ART. Pasal 11 tentang Kewajiban Anggota yakni Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ILP.
Lalu diterangkan jelas pada Pasal 12 yakni, ayat 1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, 2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di organisasi ILP, 3. Memberikan masukan atau aspirasi ke pengurus organisasi ILP dan ayat 4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari organisasi ILP.
Suhardi sebagai ketua umum resmi di ILP saja tidak mengetahui adanya pemilihan ketua umum tersebut serta tidak ada informasi resmi terkait pemilihan ketua umum baru kepada ketua dan pengurus serta anggota sebelumya. Dan di hari itu mereka memutuskan ketua baru yang di hadiri cuma 1 seksi pengurus dan 4 anggota biasa ILP, selebihnya di dokumentasi tersebut bukan Anggota ILP.
Dalam foto yang beredar musywarah tersebut hanya dihadiri 5 orang dari keanggotan ILP Mempawah.
Suhardi selaku ketua ILP Kabupaten Mempawah menyatakan dengan tegas bahwa pemilihan tersebut tidak produktif dan jelas tidak sah.
“Kegiatan musyawarah itu dianggap ilegal dan tidak sah, sehingga ditunjuknya Aidil sebagai ketua terpilih dalam musyawarah abal-abal itu tidak sah dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” pungkas Suhardi. (YH)


