Diduga 20 Unit Excavator Beroperasi, Aktivitas PETI Marak di Mandailing Natal

45

dutapublik.com, MADINA – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Kegiatan tersebut disebut-sebut menggunakan alat berat excavator dan berlangsung tidak jauh dari Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini diduga lebih dari 10 unit excavator telah berada di areal Asak Jarum untuk melakukan aktivitas PETI. Wilayah tersebut berada di Kabupaten Mandailing Natal, sementara alat berat disebut masuk melalui Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola (Tantom), Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi pada Sabtu (28/2), seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya alat berat yang melintas dari wilayah tersebut. “Memang benar dari sini, Bang. Alat berat yang bekerja di wilayah Madina masuknya dari sini. Kalau menggunakan sepeda motor menuju kebun, butuh waktu sekitar empat jam,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada pagi hari dua unit excavator kembali masuk ke lokasi. “Sesuai informasi, saat ini di lokasi sudah ada sekitar 18 unit. Kalau ditambah hari ini, berarti totalnya sekitar 20 unit,” katanya.

Terkait kepemilikan alat berat tersebut, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, menurut informasi yang beredar, unit didatangkan dari Kotanopan, Madina. Ia juga menyebutkan bahwa warga dan pihak kelurahan sempat menggelar rapat membahas persoalan tersebut, meski hasilnya tidak ia ketahui.
Lurah Akui Alat Berat Melintas
Penjabat (Pj) Lurah Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Hasan Pasaribu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa alat berat tersebut melintas melalui wilayahnya menuju lokasi di Mandailing Natal.

“Semalam saya sudah mengadakan rapat dengan masyarakat terkait larangan masuknya alat berat tersebut dan larangan aktivitas PETI, khususnya di Kelurahan Panabari Hutatonga. Rapat ini melanjutkan rencana sejak Desember tahun lalu tentang larangan segala aktivitas penambangan di Kecamatan Tantom,” jelasnya.

Namun, hasil rapat menunjukkan sebagian besar warga menolak pelarangan lintasan alat berat. “Yang setuju larangan hanya tiga orang ditambah saya sendiri. Selebihnya menolak dengan alasan hanya sekadar melintas dan aktivitasnya bukan di wilayah kita,” ujarnya menirukan pendapat warga.

Pasaribu menegaskan bahwa meskipun aktivitas tersebut berada di luar wilayahnya, dampaknya tetap harus dipikirkan bersama. Ia mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada camat dan diminta mengumpulkan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti.
Terkait kapan alat berat mulai masuk dan di mana diparkirkan, ia menyebut baru mengetahui belakangan ini. “Setahu saya, sebelum dibawa ke lokasi, unit diturunkan di jalan keliling melewati Kantor Desa Situmba, tepatnya di sekitar kebun sawit. Untuk pemiliknya saya tidak tahu,” tutupnya.

Kades Mengaku Tahu dari Informasi Warga

Sementara itu, Kepala Desa Muara Batang Angkola, Wira, mengatakan pemberitaan terkait aktivitas tersebut masih simpang siur. “Kalau di Pasir Bolak memang wilayah kita, tapi di sana tidak ada alat berat. Namun, untuk di areal Asak Jarum, saya tanya warga memang ada excavator. Saya belum memastikan apakah itu masih wilayah kita atau bukan,” katanya.

Ia menambahkan telah berkomunikasi dengan pihak KPH 8 dan berharap segera ada pengecekan ke lokasi. “Yang jelas, kalau namanya merusak sangat dilarang. Saya mengetahui informasi ini dari pembicaraan warga di warung kopi sebelum ramai diberitakan,” ujarnya.

Menurut Wira, lokasi Asak Jarum berjarak sekitar 30 kilometer dari desanya dan membutuhkan waktu dua hari perjalanan kaki berdasarkan cerita warga. Ia mengaku belum pernah turun langsung ke lokasi tersebut.
Terkait tindak lanjut dari KPH 8, ia menyebut kemungkinan penjadwalan pengecekan dilakukan pada hari kerja. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *