Diduga Ada Pugli Dana PIP Di SDN 1 Pekon Badak Kecamatan Limau Tanggamus, Kepsek Sebut Guru Dan OP

387

dutapublik.com, TANGGAMUS – Bantuan program Indonesia pintar (PIP) yaitu program unggulan pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, bantuan pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) keluarga miskin dan rentan miskin .

Namun sayang, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum-oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna mempertebal kantong pribadi mereka kerap membuat beribu ragam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada pihak sekolah. Tetapi ada saja oknum kepala sekolah yang melakukan sewenah wenah dengan program pemerintah dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri.

Seperti yang terjadi di SDN 1 Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, kabar tak sedap atas apa yang diungkapkan oleh salah satu wali murid yang protes di depan kepsek SDN 1 Badak Pairin dan juga guru selaku pengurus bantuan PIP bernama Irwan, yang disaksikan humas GML Aji beserta awak media Bewara, Ihsan. Oknum kepala sekolah diduga maraup keuntungan dari bantuan (PIP) dengan cara tidak menyalurkan dana PIP kepada siswa-siswi yang mendapatkan bantuan tersebut.

Menurut wali murid semua itu sudah jelas anak saya mendapatkan bantuan dana PIP di tahun 2018 sebesar Rp. 1.250.000,  sementara saya tidak pernah merasa menerima atau menarikannya, dikarenakan buku tabungan dan ATM nya bukan saya yang pegang, buku tabungan itu ada sama guru, di tahun 2019 buku tanbungan anak saya baru diberikan.

“Dan itu juga ATM nya tidak diberikan sama anak kami kemudian anak saya mendapatkan bantuan sebesar Rp. 900.000,  itu juga dipotong sebesar Rp. 100.000 dengan dalih untuk uang bensin guru yang mengambilnya,” ungkap wali murid pada Minggu (19/2).

Kemudian yang lebih hebatnya lagi setelah orang tua siswa pergi dari hadapan saksi – saksi kepala sekolah, serta guru selaku pengurus bantuan PIP Irwan , seakan tidak terima sehingga mendatangi narasumber di kebon atas dasar itu lah ada dugaan terkesan menakut nakuti pihak wali murid sehinga wali murid berkilah dan tidak membenarkan adanya pungutan PIP tersebut.

Padahal sebelum nya sangat jelas wali murid langsung membuat surat pernyataan dengan salah satu awak media wali murid membuat surat pernyataan bahwa menyatakan memang benar bantuan anak kami di tahun 2018 tidak diberikan oleh pihak guru dan menyerahkan persoalan PIP anak kepada awak media

Menyikapi dengan adanya dugaan tidak diberikan bantuan PIP di sekolah SDN 1 Pekon Badak Jecamatan Limau kabupaten Tanggamus, humas LSM GML, Aji angkat bicara. Menurut Aji sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan (PIP) maka masuk dalam pungutan liar (PUNGLI) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku pemotongan oleh pihak sekolah itu sudah mencoreng citra Dinas pendidikan.

Saat di konfirmasi awak media kepala sekolah (kepsek) Pairin di depan wali murid yang disaksi oleh pihak humas ormas GML Pairin mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemotongan uang PIP dari anak didiknya. 

“Saya selaku kepala sekolah SDN 1 Badak tidak pernah mengambil uang PIP peserta didik saya, apalagi ada pemotongan Rp. 100.000, dalam hal ini saya harus konfirmasi dengan pengurus operator PIP waktu itu dulu antara 2 orang yaitu Iwan atau Yudis karena mereka lah pengurus PIP tersebut dan kalau menurut saya ada baiknya kita berdamai aja lah kalau kita tutup masalah ini selesai kira-kira begitu,” harap Pairin.

“Sebenarnya enak lah cari orang yang mengambil uang PIP itu, siapa yang mengasihkan buku tabungan atau ATM waktu itu berarti ya itu lah yang ambilnya, dan saya sebagai kepala sekolah sangat menyayangkan hal ini kenapa waktu itu tidak dikasihkan buku tabungan dan ATM nya kepada wali murid waktu tahun 2018 itu,” tambah Pairin. (Sarip).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *