dutapublik.com, JAKARTA – Para Korban Investasi Bodong Indosurya, berinisial M dan VS melaporkan Oknum Pengacara Natalia Rusli ke pihak Kepolisian dengan tuduhan Penipuan.
Salah satu Korban Indosurya, M mengungkapkan, bahwa Ia percaya kepada janji Natalia Rusli yang akan menyelesaikan kasusnya dalam waktu 3-6 bulan. Sehingga M berani memberikan uang jasa hukum kepada Natalia Rusli.
“Saya percaya memberikan uang jasa hukum karena janji Natalia Rusli bahwa dalam waktu 3-6 bulan akan ada penyelesaian ganti rugi dari Indosurya melalui Juniver Girsang. Saya harus segera transfer uang ke Natalia karena katanya harus cepat-cepatan Gerbong pembayaran ganti rugi hanya untuk klien Master Trust Law Firm,” ujar M.
Sementara itu, Korban Indosurya lainnya, VS Menuturkan, setelah melewati waktu 6 bulan, para Korban menanyakan kepada Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina, malah Handphone mereka dimatikan.
“Parahnya ketika kami datang ke kantor Master Trust Law Firm di Ruko Manyar C15, Kapuk Muara Penjaringan, sesuai alamat tertera di surat kuasa, kantor dalam keadaan kosong tidak ada Natalia dan Sheilla, ruko keadaan kosong. Sudah jatuh, hilang uang tabungan saya di tipu Indosurya, sekarang malah tertimpa tangga ditipu Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina dari Master Trust Law Firm,” kesal VS.
Terkait hal itu, dalam keterangan Persnya, Alvin Lim mengatakan, bahwa Natalia Rusli dilaporkan pada tanggal 30 April 2021, dengan Kasus dan Penipuan terhadap Nasabah Indosurya, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH pidana dengan LP No 2301/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 30 April 2021.
“Oknum Pengacara Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm memberi janji palsu kepada Korban Indosurya dengan mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan 200 Miliar Slot atau Gerbong ganti rugi kepada Korban Indosurya yang menjadi Klien Master Trust dari Juniver Girsang Kuasa Hukum Indosurya.”
“Untuk memuluskan aksinya, Natalia menunjukkan foto berdua dirinya dengan Juniver Girsang kepada para Korban. Karena percaya setelah ditunjukkan foto Natalia Rusli dengan Juniver Girsang, Korban M dan VS, lalu memberikan kuasa dan menyetor Lawyer fee ke rekening BCA Sheilla Ariestia Edina atas perintah Natalia Rusli di bulan April-Mei 2021. Sebagaimana tertera dalam perjanjian Jasa Hukum Master Trust Law Firm yang ditandatangani Korban dan Natalia Rusli,” ungkap Alvin Lim, kepada awak media, pada Sabtu (29/5), sesuai pengakuan para Korban
Advokat Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Law Firm dan selaku Pelapor dalam LP menjelaskan, Selain mencatut nama Rekan Juniver Girsang, Natalia Rusli juga di bulan April-Mei 2020 mengaku sebagai Advokat, padahal setelah dicek, Natalia Rusli baru mendapatkan Berita Acara Sumpah sehingga sesuai UU Advokat belum menjadi Advokat.
“Natalia Rusli memberikan harapan palsu ke Korbannya, sehingga Korban mau menyerahkan uangnya. Terlapor adalah Natalia Rusli dan Adnan, di mana nama mereka berdua sebagai Penerima Kuasa dan Sheilla Ariestia Edina sebagai penerima uang hasil Penipuan,” terangnya.
Sehingga Alvin Lim, melakukan cross check terkait ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli ke pihak IBEK (Institut Bisnis Ekonomi dan Keuangan) atau Universitas Timbul Nusantara, Jakarta.
“Kami sedang mengecek di IBEK dan di sistem Dikti Natalia Rusli tidak terdaftar gelar Sarjana Hukum di IBEK. Sehingga, kami duga Ijazahnya palsu dan Natalia mengajukan BAS dengan Dokumen Ijazah palsu/tidak terdaftar. Kami dalam proses verifikasi data gelar SH Natalia ke Dikti, Pengadilan Tinggi Banten dan ke IBEK.”
“LQ Indonesia Law Firm tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum, Oknum Aparat Penegak Hukum yang menipu Masyarakat walaupun itu Oknum Lawyer akan kami proses. Apalagi Lawyer Bodong,” pungkas Advokat yang terkenal vokal, yang berhasil mengungkap Skandal Mafia kasus yang melibatkan Jenderal Bintang 2 Kejaksaan Agung dengan Natalia Rusli.
Di akhir acara, Alvin Lim mengimbau kepada Korban Indosurya lainnya yang ditipu Natalia Rusli dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm untuk mendapatkan konsultasi hukum secara Gratis di 0818-0489-0999. Sumber Press Release LQ Indonesia Law Firm. (SS)





