Diduga Langgar Aturan, SMPN 3 Jatisari Karawang Tetap Jual Atribut dan Seragam Sekolah

133

dutapublik.com, KARAWANG – Larangan penjualan atribut dan seragam sekolah oleh pihak sekolah telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dan ditegaskan kembali melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerbitkan aturan turunan, termasuk Dinas Pendidikan Jawa Barat, yang secara tegas melarang sekolah maupun koperasi sekolah menjual seragam, khususnya pada masa PPDB.

Namun, pada praktiknya, larangan tersebut masih kerap diabaikan. Sejumlah sekolah diduga tetap melakukan penjualan seragam dan atribut, baik secara terbuka maupun terselubung, terutama untuk seragam olahraga, batik, dan atribut sekolah.

Hal serupa diduga terjadi di SMPN 3 Jatisari, Kabupaten Karawang. Sekolah tersebut dilaporkan menjual atribut seragam melalui koperasi sekolah. Sementara itu, untuk seragam olahraga dan baju batik, orang tua murid diarahkan membeli dari salah satu konveksi yang berada di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari.

Yang lebih memprihatinkan, beredar laporan bahwa siswa yang belum melengkapi seragam dan atribut kerap mendapat teguran dari guru. Bahkan, berdasarkan informasi di lapangan, beberapa siswa dikenai sanksi berupa kegiatan bersih-bersih ruangan setelah upacara bendera setiap hari Senin.

Untuk paket atribut yang terdiri dari tanda lokasi, topi, dasi, sabuk, dan kaos kaki, koperasi sekolah mematok harga Rp250.000 per siswa. Sementara itu, seragam olahraga yang dibeli dari konveksi yang ditunjuk dijual dengan harga bervariasi. Ukuran L dibanderol Rp200.000, sedangkan ukuran di atasnya dikenakan tambahan biaya Rp50.000. Artinya, untuk ukuran XL, orang tua harus mengeluarkan biaya hingga Rp250.000.

Harga tersebut dinilai jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga seragam dan atribut yang dijual di toko-toko umum. Kondisi inilah yang memicu keluhan dari para orang tua murid.

Kepala SMPN 3 Jatisari, H. Sua’edi, S.Pd, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut tidak memberikan tanggapan dan memilih untuk tidak merespons. Sementara itu, Ketua Komite SMPN 3 Jatisari, Darto Iskandar, saat dihubungi melalui telepon seluler mengaku tidak mengetahui adanya praktik penjualan tersebut. Padahal, komite sekolah merupakan mitra resmi sekolah yang berfungsi sebagai penghubung antara pihak sekolah dan orang tua murid.

Sejumlah tokoh masyarakat di Dusun Kertajaya, Desa Balonggandu, menyampaikan keprihatinan atas kondisi tersebut. Mereka mendorong pihak sekolah bersama komite untuk mengkaji ulang kebijakan yang dinilai memberatkan orang tua murid.

Para tokoh masyarakat juga meminta pihak sekolah agar mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait larangan penjualan atribut dan seragam sekolah, terutama demi melindungi orang tua murid dari kalangan ekonomi lemah. (Endang Andi)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *