dutapublik.com, JAKARTA – Bisnis kelapa sawit memang banyak menjanjikan keuntungan dan pelakunya biasanya perusahaan-perusahaan besar baik unit usaha BUMN maupun pihak swasta namun terkadang juga terjadi kecurangan.
Seperti halnya yang dialami PT. Bitara Agung Mandiri (PT. BAM) yang berkedudukan di Medan dengan PT. KPB Trading Pte. Ltd yang berkedudukan di Singapura terkait kontrak kerja sama pembelian minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Pada tahun 2019 PT. Bitara Agung Mandiri dan PT. KPB Trading Pte. Ltd yang merupakan anak usaha dari PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) sebuah unit usaha BUMN yang bergerak di bidang bisnis pembelian CPO dari PT. Bitara Agung Mandiri.
Pada tanggal 13 Juli 2019, Sobandi Argadipraja, selaku direktur PT. KPB Trading Pte. Ltd dan Bahtera Edi Sibuea selaku perwakilan dari PT. Bitara Agung Mandiri sepakat melakukan kontrak pertama untuk pembelian 4.000 metrik ton (Mt) CPO dengan harga per metrik ton USD 450 atau total USD 1.800.000.
PT. BAM kemudian mengirimkan 4000 Mt CPO kepada PT. KPB Trading Pte. Ltd. akan tetapi sebelum pembayaran kontrak pertama dilunasi, PT. KPB Trading Pte. Ltd kembali menyodorkan kontrak kedua dan ketiga untuk pembelian 200 Mt CPO dan 600 Mt CPO kepada PT. Bitara Agung Mandiri.
Setahun kemudian, yakni pada bulan Juli 2020 PT. BAM dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh PT. KPB Trading atas dugaan penipuan dan penggelapan karena PT. BAM dianggap sudah menerima DP untuk kontrak kedua dan ketiga. Padahal, menurut PT. Direktur BAM kontrak pertama belum dibayar lunas oleh PT. KPB Trading dan baru dibayar USD 10.000.
Menjelang penghujung tahun 2021 Direktur PT. BAM menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm 08174890999 untuk berkonsultasi tentang masalah tersebut dan akhirnya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.
Pengacara PT. BAM La Ode Surya Alirman, S.H., dari kantor LQ Indonesia Lawfirm menilai laporan KPB Trading terhadap PT. BAM penuh dengan kejanggalan.
“Pembayaran harga CPO untuk kontrak pertama belum dibayar seluruhnya, malah sudah dibuat lagi kontrak kedua dan kontrak ketiga, seharusnya selesaikan dulu pembayaran kontrak pertama baru disusul kontrak kedua dan ketiga dan mengapa Polda Metro Jaya menerima laporan KPB Trading padahal di dalam kontrak sudah disepakati penyelesaian perselisihan melalui jalur Arbitrase Singapura bukan melalui jalur pidana,” katanya, dalam keterangan persnya, pada Kamis (28/4).
Terkait kesalahpaham tersebut, PT. BAM melalui kuasa hukum yang lain, Adi Gunawan, S.H., M.H., juga sudah melayangkan somasi kepada PT. KPB Trading Pte. Ltd cq KPB Nusantara (KPBN) untuk melaksanakan kewajiban pembayaran harga CPO sesuai kontrak pertama, namun ditanggapi santai oleh kuasa hukum PT. KPB Trading Pte. Ltd dengan mengatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.
Gunawan merasa heran terkait Kontrak pembelian CPO tersebut karena PT. BAM tidak pernah menerima LC (Lettter Of Credit) padahal sudah sering diminta dan pajak juga dibebankan kepada PT. BAM.
“Padahal dalam kontrak tidak disebutkan siapa yang menanggung pajak, ternyata justru dibebankan kepada PT. BAM yang menanggungnya,” terangnya.
Sementara, Krisna Agung Pratama, S.H., selkau kuasa hukum lainnya menyayangkan karena pekara tersebut sampai ke tahap pelaporan.
“Tdak masuk akal perkara ini bisa sampai pelaporan pidana padahal lokus deliktinya di Medan dan sejak awal KPB Trading yang mengonsep, membuat perjanjian dalam bahasa Inggris dan mereka juga yang mengirimkannya melalui email ke PT. BAM, kok malah sekarang lapor ke Polda Metro Jaya. Benar-benar aneh,” katanya.
Diterangkannya, PT. BAM, selaku penyedia CPO baru kali ini mengalami kejadian seperti ini dan selama ini PT. BAM selalu profesional dalam berbisnis. Oleh karena itu kuasa hukum PT. BAM mewanti-wanti penyidik Polda Metro Jaya agar berhati-hati dalam melakukan penanganan kasus kliennya karena sudah ada metode penyelesaian melalui arbitrase yang sudah disepakati antara KPB Trading dengan PT. BAM.
“Kami akan membawa kasus ini sampai ke Presiden, Mabes Polri, Propam, Kementerian Perdagangan, Menteri BUMN Erik Tohir dan KPK termasuk Kejaksaan Agung supaya dilakukan investigasi mendalam terhadap KPB Trading atau KPBN karena banyak kejanggalan dalam kasus ini dan supaya jelas duduk persoalannya. Karena kalau tidak dilakukan investigasi, maka oknum-oknum di perusahaan BUMN ini akan merugikan negara dan sudah pasti merugikan pihak swasta,” pungkas La Ode. (E. Bule)





