dutapublik.com, PROBOLINGGO –Tindak lanjut dugaan pemalsuan dokumen Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan oleh oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) UPT Puskesmas Bago berinisial JWT secara resmi diadukan kepada dinas kesehatan kabupaten Probolinggo oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (Jakpro) Jumat (10/11/2023).
Diketahui JWT sebelumnya diduga memalsukan dokumen STR untuk dokumen persyaratan perekrutan pegawai PPPK tahun 2023 melalui pelamar khusus Nakes non ASN yang bertugas di UPT Puskesmas Bago Kecamatan Besuk. Dan tepatnya pada tanggal 28 Oktober lalu, JWT membuat surat pernyataan tidak akan mengikuti ujian seleksi PPPK tahun 2023 dikarenakan STR diragukan keasliannya.
Seperti yang disampaikan ketua bidang pengaduan LSM JAKPRO Muh. Fauzi saat diwawancara perihal tindak lanjut langkah dan upaya hukum LSM Jakpro dalam menyikapi persoalan STR bidan oknum Nakes UPT Puskesmas Bago, menyampaikan pihaknya berkomitmen tidak akan pernah setengah-setengah dalam menindak lanjuti suatu persoalan.
Apalagi persoalan itu menyangkut dengan keselamatan masyarakat yang melakukan pengobatan dilayani oleh oknum yang diragukan kompetensinya karena STR yang dipakai untuk perekrutan pegawai PPPK diduga palsu.
“Oknum bidan ini melakukan praktek medis dan melayani pasien di UPT Puskesmas Bago, sedangkan STR nya diduga dipalsukan hanya untuk kepentingan persyaratan mengikuti seleksi pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Permenkes RI No. 28 tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik pasal 3 ayat 1, setiap bidan harus memiliki STR bidan untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut pria kelahiran Kecamatan Pakuniran dengan badan kekar ini mengatakan, STR bidan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Permenkes No. 28 tahun 2017 ayat 2 diperoleh setelah bidan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kalau oknum bidan ini STR yang dibuat persyaratan perekrutan PPPK sudah dipalsukan, maka kami perlu pertanyakan oknum bidan ini dalam melakukan praktek kebidanannya melayani pasien di UPT Puskesmas Bago apa sudah sesuai dengan kompetensinya, kalau terjadi mal praktek terhadap pasien, siapa nanti yang akan tanggung jawab,” kata Muh. Fauzi.
“Kami sudah secara resmi mengadukan oknum bidan UPT Puskesmas Bago dengan berkirim surat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Probolinggo dengan tiga poin, Pertama, mendorong Dinkes melakukan pengecekan kembali pada STR bidan se-Kabupaten Probolinggo guna memastikan keabsahannya. Kedua, mendorong Dinkes kabupaten Probolinggo melakukan tindakan tegas dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas adanya dugaan pemalsuan dokumen STR bidan oknum yang bertugas di UPT Puskesmas Bago Kecamatan Besuk, karena berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 108 ayat 3 bahwa setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik dan ketiga, memberikan sanksi kepada semua pihak yang terlibat dalam penggunaan STR bidan palsu. (SNR)


