dutapublik.com, MADINA – Dugaan praktik penampungan emas ilegal yang disebut beroperasi dengan modus koperasi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Sebuah koperasi yang dikenal dengan inisial P di Desa Hutabargot, Kecamatan Hutabargot, diduga menampung emas yang berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di sejumlah wilayah Madina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, koperasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi emas hasil tambang ilegal. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merugikan negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi kehilangan penerimaan negara.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
“Jika benar ada koperasi yang dijadikan tempat menampung emas ilegal, hal ini harus diusut tuntas. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Maraknya aktivitas PETI di Mandailing Natal selama ini memang menjadi perhatian berbagai pihak. Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran aliran sungai, kegiatan tersebut juga berpotensi memicu persoalan sosial dan ekonomi ilegal.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan emas hasil tambang ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi yang disebut dalam dugaan tersebut. Aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan terkait langkah penyelidikan atas informasi yang beredar.
Publik kini menunggu klarifikasi serta langkah tegas aparat untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, sesuai prinsip praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)





