Diduga Terlibat Kejahatan TPPO, Sponsor Iis Bakal Dipolisikan Oleh Ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang

150

dutapublik.com,  KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural Timur Tengah warga Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang diduga menjadi korban kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kian bertambah.

Adalah Siti Aminah (24), warga Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, kini berada di negara kawasan Timur Tengah, yang direkrut dan diproses secara nonprosedural oleh sponsor bernama Iis, warga Kabupaten Karawang.

Hal itu mendapat perhatian serius dari ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang Nendi Wirasasmita.

“Dikatakan nonprosedural atau ilegal, karena pemerintah Republik Indonesia melalui Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 telah memutuskan terkait penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.”

“Namun, Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tersebut, oleh Ibu Iis, hanya dianggap tulisan saja. Sehingga, Ibu Iis, dengan leluasa merektur PMI Siti Aminah, untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART) atau Pembantu di salah satu negara negeri Unta, beberapa tahun lalu,” ujar sosok yang akrab disapa Haji Nendi tersebut, Rabu (10/9/2025).

Keterangan Gambar 2: Suami PMI Siti Aminah, Saat Memberikan Kuasa Kepada Tim FPMI DPD Kabupaten Karawang

Haji Nendi, menerangkan bahwa pengaduan PMI nonprosedural Siti Aminah, kini telah ditangani dirinya.

“Kami sudah mendapatkan kuasa pengurusan dari suami Ibu Siti Aminah, untuk membantu memulangkan Ibu Siti Aminah, dan meminta kepada sponsor bernama Ibu Iis, untuk bertanggung jawab atas perbuatan dugaan TPPO tersebut. Bukan hanya itu, Ibu Siti Aminah, berdasarkan informasi dari suaminya bahwa hak gaji Ibu Siti Aminah, kurang lebih 18.000 Riyal belum diberikan oleh majikannya,” terangnya.

Dirinya menegaskan bahwa, perkara ini akam segera ditindaklanjutinya ke ranah hukum.

“Selama ini, sponsor Ibu Iis, tidak kooperatif. Malahan beliau diduga telah berganti nomor Hp. Oleh karena itu, sebagai penerima kuasa, kami akan mengambil langkah hukum untuk perkara ini, agar sponsor nakal tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegasnya.

Diketahui, PMI Siti Aminah, sudah bekerja lebih dari dua tahun dan ingin pulang ke Indonesia. Tetapi, majikannya tidak mengizinkan dan selalu menahannya. Pengiriman gaji tidak lancar dengan alasan tidak bisa membayar semua gaji Siti Aminah, serta gaji PMI Siti Aminah, hanya 1.000 Riyal per bulan lebih kecil dari yang dijanjikan oleh sponsor Iis, sebelumya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *