Diky Oktavia: Hadirnya Rumah RJ Langkah Kejaksaan Lakukan Pendekatan Ke Masyarakat

380

dutapublik.com, MINAHASA – Sebagai salah satu upaya dalam mencari solusi dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang melibatkan masyarakat, Kejaksaan Negeri Minahasa pada Februari 2023 mendatang telah menyiapkan Rumah Restorative Justice yang bertempat di kompleks Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa.

Rumah Restorative Justice (RJ) tersebut merupakan salah satu program dari Kejaksaan Agung RI dan tahun 2021 lalu memperoleh peringkat 1 wilayah Kejaksaan Tinggi Sulut, peringkat 2 di tahun 2022.

Selain itu juga hal ini menjadi komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Diky Oktavia, S.H., M.H., kepada awak media bahwa di tahun 2023 memberikan pelayanan yang yang prima lewat Rumah RJ yang nantinya hadir di setiap kecamatan yang ada.

“Oleh Jaksa Agung RI, bahwasannya pembentukan Rumah RJ tersebut diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, yang nanti menjadi sarana sharing memberi pengetahuan akan hukum,” ujar Diky kepada awak media dutapublik.com.

Hadirnya Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kejaksaan ini, selain sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi di masyarakat, esensi dari Restorative Justice adalah konsep penyelesaian perkara pidana yang dilakukan dengan melibatkan semua pihak dengan menggunakan pendekatan keseimbangan (the balanced approach).

Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dimana Rumah RJ ini, pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).”

Pembentukan Rumah RJ, ini juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu.

“Penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan melalui jalur mediasi demi asas keadilan menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara,” imbuhnya lagi

Dengan mengubah pandangan masyarakat, bahwa semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan ke penuntutan, dan bisa selesaikan dengan proses perdamaian.

Sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, bahwa rumah Restorative Justice di wilayah Indonesia diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana juga diharapkan dapat terwujudnya penegakan hukum yang merata serta dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat.

“Dengan menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggung jawab kita, dimana rumah RJ di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat,” tandasnya. (EffendyIskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *