dutapublik.com, MINAHASA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tropong Keadilan dan Hukum (TKH) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa segera melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berinisial VM alias V, yang diketahui merupakan oknum pengacara sekaligus staf ahli di DPRD Kabupaten Minahasa.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kedatangan dua korban, masing-masing berinisial VAW dan satu korban lainnya, ke Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa. Kedua korban didampingi kuasa hukum dari Lawyers and Partner Law Office, yakni Jefry C. Tualangi, S.H. dan Ronaldo Lumaya, S.H.
Kepada awak media, Jefry C. Tualangi menyampaikan bahwa pihaknya meminta keadilan serta penahanan terhadap tersangka, mengingat perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 18 November 2025, namun hingga kini tersangka masih bebas.
“Korban merasa sangat kecewa karena tersangka belum juga ditahan, padahal perkara sudah P21. Kondisi ini menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis yang mendalam bagi korban,” ujar Jefry.
Korban VAW mengungkapkan rasa tidak aman akibat tersangka yang masih berkeliaran bebas. Ia mengaku menerima ancaman dan intimidasi dari tersangka.
“Kami merasa tidak aman. Sampai sekarang masih ada rasa terancam. Bahkan tersangka pernah mengatakan, ‘satu waktu torang mo baku dapa ulang’. Ancaman itu sangat membuat kami trauma,” ungkap VAW.
Kuasa hukum menjelaskan, setelah perkara dinyatakan P21 pada 18 November 2025, korban secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Minahasa pada 8 Desember 2025, meminta agar tersangka ditahan saat pelaksanaan Tahap II. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat kejelasan.
Pelaksanaan Tahap II yang dijadwalkan pada 10 Desember 2025 pun tidak terlaksana karena jaksa disebut berhalangan hadir. Selanjutnya, korban kembali mengirimkan surat kedua pada 14 Januari 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, mendesak agar Tahap II segera dilakukan disertai penahanan tersangka.
Beberapa alasan yang diajukan korban antara lain: Tersangka diduga telah mengurus visa dan berpotensi melarikan diri ke luar negeri; Adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi; Dugaan upaya menghilangkan atau merusak barang bukti; dan Dugaan pengulangan perbuatan, karena terdapat laporan serupa dari korban lain di Polda Sulawesi Utara (bukti terlampir).
Tahap II akhirnya dilaksanakan pada 15 Januari 2026, namun kembali tanpa disertai penahanan terhadap tersangka. Hal ini membuat korban merasa hak-haknya sebagai korban diabaikan dan menambah beban trauma psikologis.
“Surat-surat yang disampaikan korban kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa juga tidak mendapatkan tanggapan. Ini membuat korban semakin tertekan dan trauma,” tegas Jefry.
Ketua LSM Tropong Keadilan dan Hukum (TKH) Kabupaten Minahasa, Heski Kawengian, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia meminta Kejari Minahasa bertindak tegas dan profesional.
“Kami mendesak Kajari Minahasa segera melakukan penahanan. Tersangka merupakan tokoh publik dan staf ahli DPRD, sementara korban mengalami trauma berat dan berulang kali menerima ancaman,” ujarnya.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), antara lain: Pasal 6 huruf a dan/atau b, terkait pelecehan atau pencabulan seksual secara fisik; Pasal 14, mengenai ancaman atau intimidasi terhadap korban dan saksi; Pasal 15, tentang pemberatan pidana karena relasi kuasa atau status tertentu; dan Pasal 21, yang menjamin hak korban atas rasa aman dan perlindungan.
Selain itu, tersangka juga berpotensi dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal lain yang relevan sesuai hasil pembuktian di persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak korban kekerasan seksual serta penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu. (Effendy_tim)





