dutapublik.com, TANGGAMUS – Tidak harmonis alias tidak sinkron, itulah jawaban Kepala Pekon Sinar Saudara Hasanuddin saat dikomparasikan dengan jawaban Mualim selaku Sekdes terkait anggaran Lampu Tenaga Surya tahun 2021 lalu.
Dana Desa tahun Anggaran 2021 di Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus diduga sengaja dihambur-hamburkan oleh Pemerintah Pekon Setempat, pasalnya dengan anggaran fantastis pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya (PLTS) sangat kuat terindikasi mark-up.
Dalam LPJ terdapat dua laporan pengadaan lampu tenaga Surya dengan nominal yang sangat fantastis, dengan Anggaran Rp50 juta sementara yang terealisasikan 48 juta di pelaporan Desember 2021 lalu dimana harga diduga sengaja di mark-up dalam SPJ.
Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Pekon Sinar Saudara Hasanudin menyatakan bahwa tidak ada pengadaan lampu tenaga surya dengan anggaran yang begitu besar.
“Kita cuman nganggarin 2 biji, karena yang dianggarkan oleh PJ terlalu mahal, karena harganya 10 juta satu titik dan anggaran yang dipertanyakan kawan-kawan itu salah. Cuman 2 titik itu juga menelan anggaran 16 juta berarti 8 juta per titik,” jelas Hasanudin, Selasa (1/11).
“Dan untuk LPJ tahun 2021 kita yang meng SPJ kan, sudah dibuat dilaporan. Kalau untuk 2 titik Rp48 juta gak masuk logika, satu titik 10 juta aja saya gak mau. apalagi dalam kondisi seperti ini, anggaran lampu gak terlalu penting, yang riskan-riskan aja kita lah,” terang Kakon.
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Mualim selaku Juru Tulis (SekDes) Pekon Sinar Saudara terkait anggaran lampu tenaga Surya tersebut.
“Kita cuman nganggarin 2 aja dengan harga 4 juta, jadi kalau 2 semuanya total 8 juta. Kalau lebih jelasnya datang aja besok di Kantor Pekon, karena saya takut salah jawab,” tutur Alim. (Sarip)





