dutapublik.com, TANGGAMUS – MR (32), pelaku Perkosaan yang dilakukannya terhadap S (14) adik iparnya sendiri, membuat orang tua korban terpukul. Ayah korban meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Masa depan anak saya hancur, saat ini anak saya masih kelas dua SMP. Begitupun keluarga anak saya, tentu tidak akan lebih baik, tentunya dengan peristiwa ini saya hancur dua kali,” ungkap Rohedi orang tua korban saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (25/1).
Dikatakannya bahwa pelaku tak lain berstatus sebagai menantunya tega menghancurkan masa depan anak kelima dengan perilaku biadab memperkosa anak di bawah umur.
“Harapan saya sekarang agar MR, bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku. Saya tak terima dengan perlakuan ini, kasihan anak saya, masih di bawah umur, bagaimana dia di sekolah nanti,” katanya.
Diketahui, Ayah korban pemerkosaan mengetahui kejadian yang menimpa anaknya dari anak tertuanya yang bekerja di Singapura. Ia di TLP oleh anaknya yang saat ini dan mengabarkan peristiwa tersebut.
“Anak saya di Singapura, telpon habis Shalat Magrib setelah dua hari dari kejadian, pas diangkat langsung mengatakan jika saya telah kemalingan. Bahwa S, adik mereka telah diperkosa, oleh MR,” ujarnya mengaku mengetahui hal itu setelah dua hari dari kejadian.
Sementara Istri Pelaku bernama NR, mengaku hanya pasrah dengan peristiwa yang dilakukan suaminya. Ia pun mengakui bahwa keluarga suaminya mulai mencoba mendekatinya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya mendapatkan kabar itu, seperti mau pingsan. Sekarang saya pasrah saja, terserah mau Bapak seperti apa, semua diserahkan ke Bapak,” terangnya.
Diketahui, bahwa NR sudah 8 hari bekerja sebagai ART di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara suami juga sebagai Pelaku tinggal di Kampung dan keseharian jadi pemborong hasil bumi seperti buah duku dan durian.
“Baru 8 hari, saya tinggal ke Bekasi bekerja sebagai ART. Selama ini saya anggap suami saya baik dan terbilang setia,” papar NR mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini.
Sementara itu korban perkosaan, mengaku atas peristiwa itu sangat terpukul dan trauma. Usai kejadian itu rasa takut terus menghantui terutama saat sendirian di rumah.
“Saya takut, apa lagi setelah kejadian sebelum Pelaku ditangkap. Saya khawatir pulang lagi ke rumah dan melakukan hal serupa,” keluhnya.
Diakuinya perkosaan tersebut disertai ancaman pembunuhan di salah satu gubuk yang tak berpenghuni. Saat itu menjelang Magrib.
“Ada gubuk kosong, saya langsung di dorong ke dalam dan langsung di cekik. Dipaksa melayani, keinginannya jika tidak diancam mau dibunuh, setelah itu dia langsung buka baju dan celanannya sendiri,” kenangnya.
Saat ini pelaku telah ditangkap polisi pada Senin (24/1) malam.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, melalui keterangan resminya mengatakan, Tersangka ditangkap setelah Ayah korban yang sekaligus Mertua Tersangka melapor ke Polres Tanggamus pada tanggal 15 Januari 2022.
“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, pada Senin (24/1/22),” tukasnya yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Selasa (25/1).
Ramon menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh Kecamatan Padang Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa berawal ketika korban S, diajak oleh Tersangka ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Padang dengan alasan bahwa akan menukarkan motor.
Setelah korban diajak ke rumah Tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di kecamatan Pugung, tetapi ketika di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, Tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk.
Dilokasi itu, korban diancam akan dibunuh dan Tersangka memerkosa korban. Lalu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan korban diberi uang Rp1 juta dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.
“Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada tanggal 17 Januari 2021 menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Sambungnya, kronologis penangkapan Tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan Tersangka berada di rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus.
“Dari tersangka, turut diamankan barang bukti pakian saat digunakan melakukan kejahatan,” bebernya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya, Tersangka terancam Pasal 76 E. Jo82. UU RI No. 27 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya tersangka MR mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut dan dia juga mengakui mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.
“Saya khilaf Pak, iya saya ancam dan saya cekik,” akunya. (Sarip)





