Divonis 2 Bulan Dalam Kasus Politik Uang, Kuasa Hukum Kades Sabatai Baru Apresiasi Hakim

231

dutapublik.com, MALUKU UTARA – Tim Penasehat Hukum Jolls Dino, mantan Kepala Desa (Kades) Sabatai Baru, Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut) mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dalam kasus politik uang menjelang pemilu.

Salah satu Tim Kuasa Hukum mantan Kades Sabatai Baru, Wilson Pontho mengapresiasi putusan pengadilan Tinggi (PT) Malut yang menurunkan hukuman dua penjara kepada kliennya. Sebelumnya, Jolls Dino di jatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan (PN) Tobelo.

“Kades sebagai pencari keadilan menerima Putusan Hakim, itu artinya Putusan Hakim pada Persidangan PN Tobelo yang digelar pada Jumat (27/12) dan Putusan Banding PT Malut, kamis (16/01) kemarin telah mencapai tujuan hukum dan kemanfaatannya,” tutur Wilson di Morotai, Sabtu (18/1/2025).

Untuk itu, Veynrich T.E Merek yang juga masuk dalam Tim kuasa hukum Jolls Dino mengapresiasi putusan tersebut dan mengaku hukuman yang dijatuhi oleh Hakim PT Malut merupakan jawaban atas keadilan yang dibutuhkan masyarakat.

“Kami selalu Kuasa Hukum Kades Jolls Dino tentunya menyampaikan apresiasi kepada yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Putusan Hakim terhadap Terdakwa Jolls Dino, kami menilai dapat menjawab keadilan yang dibutuhkan masyarakat Morotai,” Ucap Veynrich.

Ditempat yang sama, Zulafiff Senen yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Jolls Dino menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut kliennya tersebut dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp250.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia mengaku pihaknya berhasil meyakinkan majelis hakim PN Tobelo melalui pledoi yang diajukan oleh pihaknya sehingga kliennya tersebut hanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan denda hanya Rp 6 Juta.

“Dari tuntutan JPU tersebut, sebagaimana ketentuan, kami Kuasa Hukum melayangkan Pledoi atau Pembelaan, dan Alhamdulillah Majelis Hakim PN Tobelo memutuskan dalam Amar Putusan tertanggal 27 Desember 2024, dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap Afiff.

Tidak sampai disitu, pihaknya juga berhasil meyakinkan majelis hakim pada PT Malut saat menghadapi upaya hukum banding yang diajukan oleh Kejari Tobelo. Majelis Hakim Tinggi yang menangani perkara tersebut justru menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu dua bulan penjara.

“Pada kamis, (16/01/2025) Majelis Hakim PT Malut memutuskan dalam Amar Putusan Banding No. 2/PID.SUS/2025/PT. TTE dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” pungkasnya

Dalam kesempatan itu, Afiff juga mengucapkan terima kasih kepada JPU Kejari Morotai yang konsisten mengawal persidangan guna menemukan kebenaran materil, serta ucapan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang memimpin persidangan mulai dari tingkat PN Tobelo hingga PT Malut yang ke semuanya berjalan dengan baik. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *