Divpropam Polri Dalami Keterangan Saksi, Terkait Dugaan 3 Oknum Perwira Polda Banten Kriminalisasi Wartawan

604

dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Bekasi Udi Jaelani, S.H., M.H., beserta Tim Advokat memenuhi undangan Divpropam Mabes Polri terkait kelanjutan Laporan EA Pimred Aneka Fakta yang diduga difitnah dan dikriminalisasi oleh 3 oknum Perwira Polri Polda Banten.

Tim Kuasa Hukum bersama tim ivestigasi media memenuhi undangan penyidik Divpropam Mabes Polri untuk menguatkan terlapor 3 perwira Polda Banten dalam kasus dugaan fitnah dan kriminalisasi wartawan pada Selasa,(28/12) di Biro Provost Divpropam Polri.

“Kami menghadirkan saksi yang menguatkan dari kasus tersebut, saksi diperiksa selama 3 jam menjawab 13 pertanyaan dan berjalan lancar,” kata Udi Jaelani.

“Kami juga memberikan bukti-bukti yang menguatkan laporan EA, sesuai Pasal 18 (Ayat 1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah),” tegas Udi Jaelani.

Udi menjelaskan bahwa pihaknya telah kooperatif memberikan keterangan dan memenuhi undangan Biro Divpropam Polri yang kedua kali dan selanjutnya mengikuti prosedur yang berlaku. “Mohon proses berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *