dutapublik.com, JAKARTA – Berawal dari Rudy Hendra Tama (28) meminjamkan 1 unit mobil Toyota Fortuner 2021 Sportivo/TRD warna hitam Nopol B 2996 BJA kepada pelaku D dan J karena adanya ikatan bisnis.
1 unit Mobil tersebut dipinjamkan ke D dan J dan bukan digadai. Dimana awalnya karena D dan J dikenalkan oleh H (teman Rudy) lalu mobil tersebut dipinjamkan ke D dan J untuk urusan bisnis hingga selesai. Namun mobil malah dibawa kabur oleh D, J dan R.
Menurut Rudy karena merasa dirugikan ia telah membuat Laporan Polisi terkait tindak pidana dugaan Penggelapan pasal 378 dengan Nomor :LP/B/2004/X/2021/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 05 Oktober 2021.
Namun kata Rudy sudah berbulan-bulan pelaku belum juga ditindak oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
“Padahal terduga pelaku penggelapan tersebut nomor handphone nya masih aktif dan online, semua saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan di Ditreskrimum Polres Jakarta Selatan Unit III Ranmor, namun hingga saat ini belum ada kejelasan perihal kasus tersebut,” tegas Rudi.
Untuk itu Rudy memohon kepada pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan untuk segera menindaklanjuti terkait laporan penggelapan 1 Unit Mobil Fortuner tersebut.
“Saya berharap mobil dapat kembali dan pelaku dapat ditangkap dan dijadikan tersangka, karena hanya kepada pihak Polri kami berharap tegaknya supremasi hukum sesuai arahan Kapolri,” pungkasnya.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini belum dapat dihubungi. (uya)





